Aksi Damai Honorer di Kendari

Hasil Hearing DPRD, Aliansi Honorer R2 dan R3 Kendari Sulawesi Tenggara Bakal Temui Pemerintah Pusat

Aliansi Honorer R2 dan R3 Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menemui Pemerintah Pusat.

TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
HEARING DPRD KENDARI - Aliansi Honorer R2 dan R3 Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menemui Pemerintah Pusat. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Kendari, LM Inarto usai hearing Aliansi Honorer R2 R3 bersama Pemerintah Kota (Pemkot), Senin (3/2/2025). (TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Aliansi Honorer R2 dan R3 Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menemui Pemerintah Pusat.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto usai hearing Aliansi Honorer R2 R3 bersama Pemerintah Kota (Pemkot), Senin (3/2/2025).

"Kita akan bawa ini ke pusat seperti apa, setelah pulang dari pusat baru kita atur seperti apa mekanisme yang kita ambil persoalan ini," ucap dia.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu juga sependapat dengan langkah tersebut.

Untuk diketahui, Aliansi Honorer R2 dan R3 Kendari ini menolak adanya PPPK paruh waktu dan menuntut pengangkatan PPPK penuh waktu.

Baca juga: Enam Tuntutan Aksi Damai Aliansi Honorer Kendari Sulawesi Tenggara saat Rapat Dengar Pendapat DPRD

Pengadaan PPPK paruh waktu yang dimaksudkan tersebut termuat dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Oleh sebab itu, menurut Zulham, penolakan status PPPK paruh waktu oleh Aliansi R2 dan R3 Kendari ini harus melibatkan Pemerintah Pusat.

"Pada prinsipnya DPRD Kota Kendari mengawal proses K1, K2, sampai seterusnya, makanya kita agendakan sama-sama pekan depan habis reses," jelasnya.

Sebagai informasi, Aliansi Honorer R2 dan R3 Pemkot Kendari melakukan aksi damai di Kantor DPRD, Senin (3/2/2025) pagi tadi.

Mereka menolak adanya PPPK paruh waktu dan meminta agar diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Baca juga: BREAKING NEWS Aliansi Honorer Kendari Sulawesi Tenggara Tolak PPPK Paruh Waktu, Aksi Damai di DPRD

Dijelaskan bahwa status honorer R2 berarti tenaga honorer kategori 2 atau THK 2 yang tidak lulus seleksi.

Sementara R3 adalah honorer non ASN yang masuk ke dalam database BKN dan tidak lulus seleksi. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved