Berita Konawe
Pemda Konawe Verifikasi Ulang Berkas Peserta Lolos PPPK, Buntut Protes Dugaan Honorer Tidak Aktif
Pemerintah Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memverifikasi pemberkasan ulang terhadap peserta lolos seleksi PPPK 2024
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Pemerintah Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memverifikasi pemberkasan ulang terhadap peserta lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Verifikasi tersebut dilakukan, buntut aksi protes yang dilayangkan sejumlah honorer aktif di Pemerintah Daerah atau Pemda Konawe, pada Senin (30/12/2024) kemarin.
Mereka memprotes terkait adanya dugaan honorer tidak aktif yang dinyatakan lolos dalam tahap seleksi tersebut.
Dalam wawancara TribunnewsSultra.com dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, Suparjo menjelaskan, verifikasi berkas tambahan yang dimaksud meliputi Surat Keterangan (SK) aktif menjalankan tugas yang ditandatangani oleh Pimpinan OPD, absensi dan slip gaji.
“Saya pastikan seluruh peserta yang lolos adalah mereka yang betul aktif, karena pada saat mendaftar dibuktikan dengan SK aktif bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan OPD,"
“Namun dengan adanya masukan dari teman-teman untuk meninjau ulang terkait ada beberapa oknum honorer yang tidak aktif beberapa tahun terakhir, jadi kami akan melakukan verifikasi kembali” ungkap Suparjo, saat ditemui pada Selasa (31/12/2024).
Verifikasi pemberkasan tersebut dikatakan sampai batas tanggal 7 Januari 2025 mendatang.
Baca juga: Aksi Massa Protes Honorer Tidak Aktif Lolos Seleksi PPPK di Konawe, Minta Pemda Verifikasi Ulang
“Syarat tambahan dalam verifikasi tersebut adalah SK aktif bertugas, absensi dan Slip gaji, yang paling penting itu absensi, untuk memastikan apakah memang benar aktif tidaknya dia berkantor," kata Suparjo menambahkan.
Terakhir, Suparjo menekankan resiko terburuk jika dalam verifikasi berkas ulang ada yang terbukti bukan honorer aktif, maka akan ada pembatalan.
“Kondisi terburuknya, meskipun nanti ketika mereka sudah ada SK, sudah jadi PPPK, begitu terbukti bahwa dia tidak betul-betul aktif, maka batal (SK). Di aturan juga sudah jelas, dalam dokumen yang ditandatangani saat mendaftar juga sudah ada pernyataan jika dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan ketentuan maka bisa dibatalkan,” tutup Suparjo.
Diketahui, bersama usai pengumuman seleksi PPPK, tahap selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari pengajuan nomor induk PPPK, yang berlangsung sampai tanggal 31 Januari 2025. (*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)
Satpol PP Kota Kendari Bakal Rutinkan Patroli Malam Hari di Taman Kali Kadia Cegah Aksi Coret-coret |
![]() |
---|
Pembangunan Kantor Dishub Kendari Tahap Pertama Hampir Rampung, Gunakan Anggaran Rp2,7 Miliar |
![]() |
---|
Video Viral Bangkai Hiu Paus Terdampar di Pantai Loma Kolaka Utara Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Pendaftaran PPPK Tahap II Pemprov Sultra Diperpanjang hingga 7 Januari 2025, Syarat dan Cara Daftar |
![]() |
---|
Aksi Massa Protes Honorer Tidak Aktif Lolos Seleksi PPPK di Konawe, Minta Pemda Verifikasi Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.