Aksi Damai Honorer di Kendari
Enam Tuntutan Aksi Damai Aliansi Honorer Kendari Sulawesi Tenggara saat Rapat Dengar Pendapat DPRD
Berikut enam tuntutan yang dilayangkan Aliansi Honorer R2 dan R3 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Senin (3/2/2025).
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut enam tuntutan yang dilayangkan Aliansi Honorer R2 dan R3 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Senin (3/2/2025).
Aliansi Honorer R2 dan R3 Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan aksi damai di Kantor DPRD di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.
Mereka menolak adanya status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Wakil Ketua Aliansi, Awal menjelaskan, R2 berarti tenaga honorer kategori 2 atau THK 2 yang tidak lulus seleksi.
Sedangkan R3 adalah honorer non ASN yang masuk ke dalam database BKN dan tidak lulus seleksi.
"Ini kegelisahan kami sampai hari ini belum ada regulasi dari pemerintah pusat ataupun kota kepastian untuk kami," katanya.
"Karena dalam undang-undangnya tidak boleh lagi ada honorer," imbuh dia saat diwawancarai awak media.
Baca juga: BREAKING NEWS Aliansi Honorer Kendari Sulawesi Tenggara Tolak PPPK Paruh Waktu, Aksi Damai di DPRD
Undang-undang yang Irwan maksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023.
Aturan tersebut berisi tentang Penetapan Kebutuhan PNS dan PPPK, Kesejahteraan PNS dan PPPK, Penataan Tenaga Honorer, Digitalisasi Manajemen ASN, Sistem Merit.
Irwan beranggapan status PPPK paruh waktu hanyalah 'ganti casing' semata bagi pegawai R2 dan R3.
Selengkapnya enam tuntutan Aliansi Honorer R2 dan R3 Kota Kendari yang disampaikan saat aksi damai.
1. Menuntut seluruh hak honorer R2 dan R3 Kota Kendari menjadi PPPK penuh waktu dan menolak menjadi PPPK paruh waktu.
2. Menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk mengoptimalisasi formasi dan penambahan kuota untuk pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK penuh waktu.
Baca juga: Pakaian Dinas PNS dan PPPK Bakal Diseragamkan, Sekda Sultra Sebut Realisasi Tunggu Finalisasi Pergub
3. Meminta Pemkot Kendari untuk membuat aturan terkait honorer R2 dan R3 diangkat menjadi penuh waktu tanpa tes.
4. Meminta kepastian Pemkot Kendari kapan terealisasinya tuntutan honorer R2 dan R3 untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
5. Menolak seluruh tahapan seleksi tahap 2 sebelum tuntutan honorer R2 dan R3 tahap 1 terpenuhi.
6. Mengomunikasikan bagi honorer R2 dan R3 yang berpotensi masuk pada kuota kementerian untuk dimaksimalkan masuk dipendataan kementerian terkait. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.