Berita Sulawesi Tenggara

Kejati Sultra Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan PT Antam, Rugikan Negara Ratusan Miliar

Kejati Sultra tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pelabuhan dan Belt Conveyor System PT Antam senilai Rp598,6 miliar.

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Samsul
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pelabuhan (Port and Jetty Facilities) dan Belt Conveyor System PT Antam (Persero) Tbk senilai Rp598,6 miliar. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pelabuhan (Port and Jetty Facilities) dan Belt Conveyor System PT Antam (Persero) Tbk senilai Rp598,6 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan proyek yang dimulai pada tahun 2012 ini diduga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Di mana, proyek pelabuhan berkapasitas 12.000 DWT yang dikerjakan PT Adhi Karya (Kontrak No 077/9231/DAT/2021, 26 Maret 2012, senilai USD 26,25 juta atau sekitar Rp420,15 miliar) mengalami keterlambatan dan penyimpangan.

“Keterlambatan tersebut disebabkan oleh perencanaan yang buruk dan pengawasan yang lemah,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Senin (20/1/2025).

Baca juga: Daftar Vonis 12 Terdakwa Kasus Tambang Nikel PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara Sulawesi Tenggara

Ia menjelaskan proyek pembangunan Belt Conveyor System oleh PT Wijaya Karya (Kontrak No 025/9231/DAT/2012, 17 Januari 2012, senilai USD 11,15 juta atau sekitar Rp178,46 miliar) juga mengalami masalah serupa. 

“Akibat perencanaan yang buruk dan pengawasan yang lemah, hingga kini pelabuhan dan Belt Conveyor System tidak berfungsi optimal,” jelasnya.

Dody mengatakan proses penyidikan terus berlanjut dan pihaknya berkomitmen mengungkap kasus ini hingga tuntas.

Kejati Sultra akan memeriksa seluruh pihak terkait untuk menetapkan penanggung jawab atas kerugian negara tersebut. 

Baca juga: Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi PT Antam Blok Mandiodo Konut Divonis 3 Tahun Penjara

Sementara kasus ini menyoroti pentingnya perencanaan dan pengawasan yang lebih ketat dalam proyek-proyek infrastruktur besar. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved