Kasus Korupsi Dana Desa di Muna

Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Tongkuno Muna, Pengerjaan Fisik Tak Dilaksanakan

Inilah rincian anggaran pengerjaan fisik yang tidak dilaksanakan mantan Pj Kepala Desa Walengkabola Kabupaten Muna, HI.

Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Inilah rincian anggaran pengerjaan fisik yang tidak dilaksanakan mantan Pj Kepala Desa Walengkabola Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), HI. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah rincian anggaran pengerjaan fisik yang tidak dilaksanakan mantan Pj Kepala Desa Walengkabola Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), HI.

Di mana, pengerjaan proyek fisik ini saat tersangka menjadi Pj Kepala Desa Walengkabola, pada tahun 2019, 2020, dan 2021.

Adapun proyek fisik pertama yaitu pengadaan banana boat dan speed boat tahun anggaran 2019 senilai Rp85.123.980.00.

Kemudian, sambungan air bersih ke rumah warga tahun anggaran 2019 senilai Rp79.900.000.00, jalan usaha tani tahun anggaran 2020 sebesar Rp276.588.000.00.

Baca juga: Cari Bukti Dugaan Korupsi Dana Desa, Polisi Jadwalkan Geledah Kantor Desa di Tongkuno Muna Sultra

Selanjutnya, pemeliharaan sarana dan prasarana pariwisata milik desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp99.853.480.00.

Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri menuturkan berdasarkan hasil audit Inspektorat atas penyalahgunaan Dana Desa Walengkabola (2019-2021) mengakibatkan kerugian negara senilai Rp541.465.460.00.

"Tersangka HI sampai saat ini tidak dapat pemulihan atau perbaikan dari pengerjaan fisik tersebut," ujarnya saat konferensi pers di Mako Polres Muna, Rabu (11/12/2024).

HI kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Muna sejak Senin (9/12/2024) lalu dan menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Muna. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved