Berita Kendari

Penggunaan Sedotan Plastik Bakal Diganti Pipet Kertas di Restoran Kendari Tertuang Dalam Raperda

Penggunaan sedotan plastik bakal diganti menjadi pipet kertas di restoran Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
Penggunaan sedotan plastik bakal diganti menjadi pipet kertas di restoran Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Aturan tersebut menjadi salah satu implementasi rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan Bapemperda DPRD Kendari. Hal itu disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, dr Sukirman kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (15/1/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penggunaan sedotan plastik bakal diganti menjadi pipet kertas di restoran Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aturan tersebut menjadi salah satu implementasi rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan Bapemperda DPRD Kendari.

Hal itu disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, dr Sukirman kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (15/1/2025).

"Sedotan di rumah makan akan diganti dengan pipet kertas tidak boleh lagi menggunakan plastik," ungkapnya.

Tidak hanya restoran atau rumah makan, pengurangan penggunaan alat makan dari bahan plastik juga akan diberlakukan di hotel.

Baca juga: Penampakan Kolam Retensi Boulevard di Baruga Kendari Sulawesi Tenggara Dipenuhi Sampah Plastik

"Nanti kita anjurkan supaya beli sedotan yang dari kertas," tambah dr Sukirman.

Dia menjelaskan, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai ini diaplikasikan secara bertahap.

Jika raperda tersebut ditetapkan, maka penggunaannya bakal dikembalikan kepada pemilik usaha.

"Tergantung kesadaran pengguna, makanya kita himbau kepada masyarakat agar tidak lagi membeli plastik," katanya.

Sebagai informasi, draft raperda tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai disampaikan pada Selasa (7/1/2025) lalu.

Baca juga: Penggunaan Plastik di Kendari Sulawesi Tenggara Bakal Diatur Perda, Dibatasi untuk Kurangi Sampah

Pemaparan raperda tersebut dijelaskan di Ruang Rapat Pleno, Kantor DPRD Kota Kendari.

Rapat tersebut dihadiri beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari seperti Pj Sekda dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved