Berita Kendari

Penggunaan Plastik di Kendari Sulawesi Tenggara Bakal Diatur Perda, Dibatasi untuk Kurangi Sampah

Penggunaan plastik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Penggunaan plastik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Hal itu dibahas dalam Rapat Paripurna antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Selasa (7/1/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penggunaan plastik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu dibahas dalam Rapat Paripurna antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Selasa (7/1/2025).

Agenda tersebut memaparkan draft Rancangan Perda tentang pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai.

Saat ini, timbunan sampah di Kota Kendari semakin meningkat hingga menjadi permasalahan di tengah-tengah masyarakat.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Ibu Kota Provinsi Sultra menghasilkan sampah berkisar 90 ribu ton tahun 2024.

Oleh sebab itu, diperlukan upaya pengendalian sampah terutama plastik lewat rancangan peraturan daerah yang diajukan Bapemperda DPRD Kendari.

Menurut Pj Sekretaris Daerah (Sekda), dr Sukirman, rancangan tersebut dapat mengurangi volume sampah plastik.

Baca juga: Produksi Sampah di Kendari Sulawesi Tenggara 2024 Capai 90 Ribu Ton Lebih, Volume Harian 270 Ton

"Rancangan yang disampaikan DPRD terkait pembatasan penggunaan plastik sekali guna, semoga dengan ini dapat mengurangi volume sampah," ucap dia.

Begitu pula Kepala DLHK Kendari, Paminuddin menyebut Raperda tentang pengurangan penggunaan sampah plastik sangat baik.

Sehingga dia berharap, rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat paripurna hari ini dapat segera dilaksanakan.

"Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa cepat selesai Perdanya, karena bicara soal sampah ini tidak bisa lama-lama," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved