Pilkada Sultra

Calon Wagub Ihsan Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Sulawesi Tenggara di MK, Tina Nur Alam Tetap Lanjut

La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan menarik kembali permohonan gugatan hasil Pilkada Sultra 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4, La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan menarik kembali permohonan gugatan hasil Pilkada Sultra 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan Ihsan di hadapan Majelis Hakim MK yang memimpin sidang pendahuluan sengketa PHPKada Bupati, Wali Kota dan Gubernur di Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/1/2025). 

Sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor Urut 4, Tina Nur Alam dan La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sultra.

Sidang tersebut diwakili oleh kuasa hukum dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan.

Dalam gugatannya kuasa hukum pemohon, Didi Supriyanto mengatakan adanya Pemalsuan Tanda Tangan Ketua DPD Hanura Sultra untuk pemberian dokumen B1KWK Parpol.

“Partai Hanura adalah salah satu pengusung Paslon 2 Andi Sumangerukka dan Ir Hugua,” katanya kepada media, Jumat (10/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa adanya cacat administratif terhadap dokumen syarat pencalonan yang akan menyebabkan batal atau tidak sahnya pasangan calon kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Intinya yang formulir pengajuan calon dari partai-partai di B1KWK ini salah satu partai pengusung yaitu Partai Hanura tanda tangan ketuanya itu dipalsukan dan ini kita sudah ada bukti affidavit dari yang bersangkutan bahkan siap menjadi saksi di MK yang mulia ini,” jelasnya.

Baca juga: Sosok 6 Bupati-Wabup Terpilih Sulawesi Tenggara Ditetapkan KPU, Update Sidang MK 12 Pilkada Sultra

Pelanggaran TSM

Kuasa hukum pemohon Didi Supriyanto mengatakan bahwa selisih perolehan suara Paslon 4 selaku pemohon dengan Paslon 2 selaku pihak terkait yang memperoleh suara terbanyak adalah 466.810 suara. 

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra Nomor 320 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur adalah Paslon 1 memperoleh 149.642 suara, Paslon 2 meraih 775.183 suara, Paslon 3 mendapatkan 246.393 suara, serta Paslon 4 mengantongi 308.373 suara. 

Ia mengatakan bahwa selisih perolehan suara tersebut disebabkan adanya pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Paslon 2.

“Selisih perolehan suara antara Pemohon Nomor Urut 4 dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 peraih suara terbanyak di atas karena antara lain terdapat pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2,” katanya.

Didi menjelaskan bahwa Paslon 2 melalui penyalahgunaan wewenang oknum aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, kepala badan permusyawaratan desa (BPD), serta kepala dusun pada 11 kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan kecurangan money politic atau politik uang berupa pemberian uang dan/atau barang melalui tim kampanye dan relawan baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. 

“Termasuk adanya dugaan oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS 5 Kelurahan Baruga Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari yang melakukan pelanggaran surat suara telah tercoblos untuk Paslon 2 sebelum pemilihan berlangsung,” jelasnya.

Baca juga: MK Jadwalkan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada Sultra yang Diajukan Tina-Ihsan 10 Januari

Dirinya menyebut bahwa politik uang tersebut direncanakan secara matang dan tersusun dengan melibatkan sistem pemerintahan desa secara berjenjang di tingkat desa ke dusun-dusun serta melakukan intimidasi terhadap pemilih. 

Selain itu, sebaran adanya politik uang di 11 kabupaten dari 17 kabupaten di Sultra berdampak secara masif lebih dari 50+1 dalam wilayah kabupaten pada Provinsi Sultra terhadap perolehan suara signifikan dari pihak Paslon 2.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved