Pilkada Sultra

Calon Wagub Ihsan Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Sulawesi Tenggara di MK, Tina Nur Alam Tetap Lanjut

La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan menarik kembali permohonan gugatan hasil Pilkada Sultra 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4, La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan menarik kembali permohonan gugatan hasil Pilkada Sultra 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan Ihsan di hadapan Majelis Hakim MK yang memimpin sidang pendahuluan sengketa PHPKada Bupati, Wali Kota dan Gubernur di Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/1/2025). 

Dengan demikian, menurut pemohon, berdasarkan pelanggaran TSM dimaksud maka perolehan suara pihak terkait Paslon 2 sebesar 775.183 suara seharusnya dianggap tidak sah oleh KPU Provinsi Sultra selaku termohon. 

KPU Sultra telah menetapkan perolehan suara Pilkada Sultra yaitu Paslon 1 Ruksamin-Sjafei Kahar 149.642 suara, Paslon 2 Andi Sumangerukka-Hagua 775.183 suara, Paslon 3 Lukman Abunawas-La Ode Ida 246.393 suara, dan Paslon 4 Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan 308.373 suara.

Sementara itu, dalam petitumnya, pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 320 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024 sepanjang mengenai perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 Andi Sumangerukka-Hugua.

Pemohon menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Andi Sumangerukka-Hugua; serta menetapkan perolehan suara yang benar menurut pemohon yaitu Paslon 1 sebanyak 149.642 suara, Paslon 2 didiskualifikasi, Paslon 3 suara total 246.393, dan Paslon 4 total suara 308.373. 

Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada Sultra pada semua TPS di 13 kabupaten/kota di Provinsi Sultra dengan hanya diikuti tiga paslon tanpa Paslon 2. (*)

(TribunnesSultra.com/La Ode Ari/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved