Pilkada Sultra

Gugatan Hasil Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara di MK Jadi 14 Sengketa, Pilgub Sultra, Pilwali Kendari

Permohonan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah.

Penulis: Laode Ari | Editor: Aqsa
Tangkapan layar laman mkri.id
Permohonan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah. Hingga Rabu (11/12/2024), sebanyak 14 sengketa Pilkada Sultra terdaftar dan terpublikasi melalui laman resmi MK, mkri.id. Terbaru gugatan hasil Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024 yang diajukan Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan terhadap KPU Sultra sebagai termohon. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Permohonan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah.

Hingga Rabu (11/12/2024), sebanyak 14 sengketa Pilkada Sultra terdaftar dan terpublikasi melalui laman resmi MK, mkri.id.

Terbaru gugatan hasil Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024 yang diajukan Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan terhadap KPU Sultra sebagai termohon.

Hasil pleno KPU, Minggu (08/12/2024), Andi Sumangerukka dan Hugua unggul 775.183 suara atau 52,39 persen, Tina-Ihsan 308.373 suara atau 20,84 persen.

Sebelumnya, sejumlah pasangan calon kepala daerah se-Sulawesi Tenggara juga mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).

Baik calon wali kota dan wakil wali kota maupun calon bupati dan wakil bupati di sejumlah daerah se-Provinsi Sultra.

Dari 14 sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK, 2 di antaranya pasangan calon di Pemilihan Wali Kota atau Pilwali Kendari 2024. 

Baca juga: Tina Nur Alam dan Ihsan Gugat Hasil Pilkada Sulawesi Tenggara 2024 ke MK, Sengketakan KPU Sultra

Mereka Abdul Rasak dan Afdhal disusul Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmuddin yang menggugat KPU Kendari.

Gugatan lainnya berasal dari Pilkada Baubau, Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), dan Konawe Kepulauan (Konkep).

Selain itu, Pilkada Muna, Kolaka Utara (Kolut), Buton, Buton Selatan (Busel), Buton Tengah (Buteng), hingga Wakatobi.

Khusus Pilkada Busel terdapat tiga permohonan PHP Kada yang sudah terdaftar dan terpublikasi di laman resmi MK.

Namun, dua permohonan di antaranya diajukan pihak yang sama dengan tanggal pendaftaran dan nomor APPP berbeda.

Pemohon Hardodi dan La Ode Amiruddin dengan APPP Nomor 135/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tertanggal Sabtu, 07 Desember 2024.

Permohonan APPP Nomor 149/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tertanggal Senin, 9 Desember 2024, pemohon Hardodi-La Ode Amiruddin.

Satu permohonan perselisihan Pilkada Busel lainnya diajukan pemohon Aliadi SPd dan La Ode Rusyamin.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved