Pilkada Baubau

Ini Daftar Partai Politik yang Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Baubau 2024 Sesuai Putusan MK

Inilah daftar partai politik di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara yang berpeluang untuk mengusung kadernya tanpa harus berkoalisi usai adanya putusan MK.

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
Inilah daftar partai politik di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berpeluang untuk mengusung kadernya tanpa harus berkoalisi usai adanya putusan MK. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Inilah daftar partai politik di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berpeluang untuk mengusung kadernya tanpa harus berkoalisi usai adanya putusan MK.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan wali kota dan wakil wali kota yakni 10 persen.

Hal ini sesuai dengan jumlah ambang batas di Kota Baubau pada Pileg 204 yakni tidak lebih dari dua ratus lima puluh ribu pemilih. 

Sesuai data yang diakses TribunnewsSultra.com dari salinan keputusan KPU Kota Baubau, jumlah total suara sah pada Pileg 2024 yakni sebanyak 86.040.

Sehingga, partai hanya membutuhkan 8.604 suara saja untuk mengusung calon sendiri bertarung di Pilkada Baubau 2024.

Baca juga: Lima Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Pilkada 2024 Mencuat Usai Putusan MK

Selengkapnya, daftar partai yang bisa mengusung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Partai Golongan Karya atau Golkar pada Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024, mendapatkan total suara sah sebanyak 11.575. 

Partai Persatuan Pembangunan atau PPP memperoleh tiga kursi di Pileg 2024 dengan total suara sah sebanyak 11.259.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP memperoleh suara sah sebanyak 9.953, sehingga bisa mengusung calon wali kota tanpa berkoalisi usai adanya putusan MK.

Sementara partai lainnya yang hampir memenuhi syarat 10 persen yakni Hanura memperoleh suara sah sebanyak 8.229 yang membutuhkan sebanyak 395 suara sah.

Baca juga: 4 Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Sendiri Usai Putusan MK, PBB Sisa 0,4 Persen

Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB yang mendapatkan total suara sah sebanyak 6.671 suara, partai ini membutuhkan sekira 1.953 suara sah.

Lalu, Partai Gerindra yang mendapatkan total suara sah sebanyak 6.568 suara serta membutuhkan sebanyak 2.056 suara sah. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved