Pilkada Sultra

Daftar Calon Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024 ke MK

Sebanyak delapan pasangan calon kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Koordinator Divisi Parmas dan Pencegahan Bawaslu Sultra, Bahari menyampaikan dari data yang diperoleh hingga Jumat (6/12/2024) sudah delapan calon kepala daerah mendaftarkan gugatan secara online di MK. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak delapan pasangan calon kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dari data laporan pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diterima Bawaslu Sultra.

Koordinator Divisi Parmas dan Pencegahan Bawaslu Sultra, Bahari menyampaikan dari data yang diperoleh hingga Jumat (6/12/2024) sudah delapan calon kepala daerah mendaftarkan gugatan secara online di MK.

"Iya saat ini sudah bertambah, ada delapan calon kepala daerah yang mendaftar gugatan PHPU Pilkada 2024 di MK," ujarnya saat ditemui usai pleno KPU Sultra, Jumat (6/12/2024).

Kedelapan calon kepala daerah yang mendaftarkan permohonan gugatan ke MK terdiri satu kota dan tujuh kabupaten.

Baca juga: Calon Bupati Buton Selatan Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Soal Hasil Pilkada Busel 2024

Bahari menyebut para pasangan calon yang mengajukan PHPU dengan pihak terkait Bawaslu Kabupaten dan Kota. 

1. Kabupaten Buton Tengah

Pemohon: La Andi dan Abidin

2. Kabupaten Konawe Utara

Pemohon: Sudiro dan Raup

3. Kota Baubau

Pemohon: Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin Mazadu

4. Kabupaten Wakatobi

Pemohon: Hamiruddin dan Muhammad Ali

5. Kabupaten Konawe Selatan

Pemohon: Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke

6. Kabupaten Buton

Pemohon: Syaraswati dan Rasyid M

7. Kabupaten Buton Selatan

Pemohon: Aliadi dan La Ode Rusyamin

8. Kabupaten Muna

Pemohon: La Ode Muhammad Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved