Pilkada Sultra
Update 14 Sengketa Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara di Mahkamah Konstitusi Termasuk Pilgub Sultra
Update 14 sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sulawesi Tenggara bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Update 14 sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sulawesi Tenggara bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Umum Gubernur Sultra, Wali Kota, Bupati se-Provinsi Sultra yang sudah didaftarkan masing-masing pasangan calon (paslon) sejauh ini berstatus teregistrasi.
Perselisihan hasil Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara itu telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 tersebut berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-APPP) masing-masing perkara.
Satu perkara hasil Pilgub Sultra 2024 serta masing-masing 2 perkara Pilwali Kendari dan Pilkada Buton Selatan.
Masing-masing 1 perkara Pilwali Baubau, Pilkada Konawe Selatan (Konsel), Pilkada Konawe Utara (Konut), dan Pilkada Buton.
Satu perkara Pilkada Muna, Pilkada Kolaka Utara (Kolut), serta Pilkada Wakatobi.
Baca juga: Gugatan Rasak-Afdhal dan Yudhi-Nirna Soal Hasil Pilkada Kendari 2024 Diregister Mahkamah Konstitusi
Selain itu, masing-masing 1 perkara Pilkada Konawe Kepulauan (Konkep), dan Pilkada Buton Tengah (Buteng).
Mahkamah Konstitusi selanjutnya melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak permohonan perkara dicatat dalam e-BRPK.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Mahkamah Konstitusi melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan,” tulis salinan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik salah satu PHP Umum Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara.
“Dalam jangka waktu paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK,” lanjut salinan yang diunduh TribunnewsSultra.com dalam laman resmi mkri.id.
Pemeriksaan pendahuluan merupakan sidang pertama MK dalam rangka memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon terkait permohonan yang diajukan.
Pemeriksaan pendahuluan dilakukan oleh panel hakim yang terdiri dari paling sedikit tiga orang hakim.
Pascasidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.