Pilkada Sulawesi Tenggara
KPU Sulawesi Tenggara Tetapkan Calon Terpilih Pilkada 2024 Usai Terima BRPK dari MK 3 Januari 2025
KPU Sulawesi Tenggara akan menetapkan calon terpilih Pilkada 2024 usai menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menetapkan calon terpilih Pilkada 2024 usai menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan BRPK akan disampaikan secara terbuka oleh MK pada 3 Januari 2025.
Penetapan ini dilakukan setelah seluruh kabupaten yang masih sementara rapat pleno, khususnya di wilayah Papua rampung.
“Setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK, maka tahapan berikutnya baru menetapkan calon terpilih. Paling lambat tiga hari setelah itu baru akan kami tetapkan,” kata Asril, Sabtu (21/12/2024).
Baca juga: KPU Muna Barat Sultra Terbaik Nasional Pengelolaan dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada Serentak 2024
Untuk wilayah Sultra, Asril menjelaskan terdapat enam kabupaten yang tidak melaporkan sengketa Pilkada 2024, yaitu Kabupaten Kolaka, Konawe, Kolaka Timur, Buton Utara, Bombana, dan Muna Barat.
Sementara itu, terdapat 11 kabupaten dan kota yang melaporkan sengketa Pilkada, termasuk tingkat provinsi, dengan total mencapai 15 sengketa.
Kabupaten Buton Selatan tercatat dengan sengketa terbanyak yakni tiga, diikuti Kota Kendari dengan dua sengketa.
Dalam rangka mempersiapkan proses persidangan di MK, KPU kabupaten dan kota, dan Provinsi Sultra akan menyusun kronologi lengkap setiap tahapan Pilkada.
Mulai dari tahapan pemutakhiran data, pencalonan, hingga tahapan pemungutan suara yang berpotensi disengketakan.
“Dari jauh-jauh hari KPU kabupaten dan kota sudah kita ingatkan untuk segera membuat kronologis, termasuk regulasinya juga disiapkan,” tutur Asril.
Asril menyampaikan dengan persiapan yang matang, jika perselisihan diajukan ke MK misalnya sesuai dengan yang dipermasalahkan pasangan calon, KPU kabupaten dan kota dapat langsung merujuk pada kronologi tersebut tanpa kesulitan.
“Mereka tinggal membuka kronologi dan bekerja sama dengan kuasa hukum untuk menyusun jawaban. Ini menjadi modal untuk menghadapi perselisihan di MK,” jelasnya.
(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.