Perhitungan PPN 12 Persen dari Setiap Transaksi QRIS Berdasarkan DJP, Lengkap dengan Ilustrasi

Berikut ini perhitungan PPN 12 persen dari setiap transaksi QRIS berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini perhitungan PPN 12 persen dari setiap transaksi QRIS berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam artikel ini disajikan lengkap dengan ilustrasi perhitungan ketika PPN sudah diberlakukan. Seperti diketahui pajak 12 persen yang akan dikenakan terhadap transaksi dompet digital pun viral di media sosial. Isu ini ramai menjadi pembahasan, beberapa menganggapnya sangat tinggi dari pajak biasanya. Namun, pajak ini akan dikenakan pada penjual atau gerai-gerai pelaku usaha. 

Ilustrasi pengenaan PPN 12 persen pada jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital.

(1) Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp 1.000.000. Biaya top up misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:

11 persen x Rp 1.500 = Rp 165.

Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:

12 % x Rp 1.500 = Rp180.

Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 % hanya Rp 15.

(2) Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:

11 % x Rp1.500 = Rp165.

Dengan kenaikan PPN 12 % , maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:

12 % x Rp1.500 = Rp180.

"Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama," ujar Dwi.(*)

(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved