Perhitungan PPN 12 Persen dari Setiap Transaksi QRIS Berdasarkan DJP, Lengkap dengan Ilustrasi
Berikut ini perhitungan PPN 12 persen dari setiap transaksi QRIS berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini perhitungan PPN 12 persen dari setiap transaksi QRIS berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (KemenkeuDalam artikel ini disajikan lengkap dengan ilustrasi perhitungan ketika PPN sudah diberlakukan.
Seperti diketahui pajak 12 persen yang akan dikenakan terhadap transaksi dompet digital pun viral di media sosial.
Isu ini ramai menjadi pembahasan, beberapa menganggapnya sangat tinggi dari pajak biasanya.
Namun, pajak ini akan dikenakan pada penjual atau gerai-gerai pelaku usaha.
Hal tersebut disampaikan DJP Kemenkeu menyatakan, pengenaan biaya transaksi melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) sebesar 12 persen.
Baca juga: Jawab Keluhan Masyarakat Muna Barat Soal Tingginya Pajak, DPRD Mubar Bakal Revisi Peraturan Daerah
Dilansir dari Tribunnews.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, kebijakan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Namun, kata Dwi Astuti, pengenaan PPN hanya Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.
"Jadi selama ini, jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital sudah dikenakan PPN. Jadi itu di PMK 69/2022," kata Dwi dalam Konferensi Pers di Kantornya, Senin (23/12/2024).
Namun terkait rincian presentase kenaikan biaya setiap transaksi tidak dijelaskan lebih rinci.
Hanya saja pajak tersebut dikenakan pada MDR, adalah biaya yang dikenakan kepada merchant atau toko atas setiap transaksi yang dilakukan.
Ia menyebutkan jika kedepannya pihak merchant yang akan membayar pajak tersebut.
Angka yang dikenakan kemungkinan adalah Rp 1.000.
"Nanti ada mekanisme lah antara provider dengan merchantnya nanti merchantnya yang bayar PPN berapa dasarnya? bisa jadi Rp 1.000, bisa jadi persentase," ucap dia.
Atau dengan rincian 0,1 atau 0,2 persen.
"Kita mau bayarnya sama-sama saja," imbuhnya.
Meski begitu, Direktorat Jenderal Pajak enggan menjamin bahwa nantinya akan ada kenaikan harga barang usai pengenaan PPN 12 persen kepada merchant.
"Ya enggak bisa jamin," tegas Dwi.
Selain QRIS, aturan ini juga berlaku untuk biaya layanan pada uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
PPN berlaku untuk biaya layanan yang dibebankan kepada penyelenggara.
Baca juga: Unjuk Rasa 11 April 2022 Cipayung Plus Kendari Tuntut Kenaikan Bahan Pokok, BBM hingga PPN 11 Persen
Seperti biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.
Begitu juga dengan layanan dompet elektronik yang termasuk biaya pembayaran tagihan dan paylater.
Adapun nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus poin, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.
Sebagai contoh, jika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, biaya administrasi tersebut yang terkena PPN.
Misalnya, biaya administrasi top-up adalah Rp 1.000 dan tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11 persen.
Maka PPN yang harus dibayar adalah Rp 110, sehingga total biaya layanan menjadi Rp 1.110.
Apabila PPN naik menjadi 12 persen, berarti besaran biaya administrasi yang perlu dibayar adalah sebesar Rp 120.
Baca juga: Harga HP Samsung, Xiaomi, Realme, Oppo Terbaru Bakal Naik Susul Kenaikan Tarif PPN Per 1 April 2022?
Sehingga totalnya menjadi Rp1.120.
Ketika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, tidak ada PPN yang dikenakan.
Itulah rincian biaya admin transaksi QRIS terbaru mulai 2025.
Hitungan PPN 12 persen menurut DJP
Ilustrasi pengenaan PPN 12 persen pada jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital.
(1) Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp 1.000.000. Biaya top up misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11 persen x Rp 1.500 = Rp 165.
Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12 % x Rp 1.500 = Rp180.
Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 % hanya Rp 15.
(2) Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11 % x Rp1.500 = Rp165.
Dengan kenaikan PPN 12 % , maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12 % x Rp1.500 = Rp180.
"Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama," ujar Dwi.(*)
(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.