Perhitungan PPN 12 Persen dari Setiap Transaksi QRIS Berdasarkan DJP, Lengkap dengan Ilustrasi

Berikut ini perhitungan PPN 12 persen dari setiap transaksi QRIS berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini perhitungan PPN 12 persen dari setiap transaksi QRIS berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam artikel ini disajikan lengkap dengan ilustrasi perhitungan ketika PPN sudah diberlakukan. Seperti diketahui pajak 12 persen yang akan dikenakan terhadap transaksi dompet digital pun viral di media sosial. Isu ini ramai menjadi pembahasan, beberapa menganggapnya sangat tinggi dari pajak biasanya. Namun, pajak ini akan dikenakan pada penjual atau gerai-gerai pelaku usaha. 

Meski begitu, Direktorat Jenderal Pajak enggan menjamin bahwa nantinya akan ada kenaikan harga barang usai pengenaan PPN 12 persen kepada merchant.

"Ya enggak bisa jamin," tegas Dwi.

Selain QRIS, aturan ini juga berlaku untuk biaya layanan pada uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

PPN berlaku untuk biaya layanan yang dibebankan kepada penyelenggara.

Baca juga: Unjuk Rasa 11 April 2022 Cipayung Plus Kendari Tuntut Kenaikan Bahan Pokok, BBM hingga PPN 11 Persen

Seperti biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.

Begitu juga dengan layanan dompet elektronik yang termasuk biaya pembayaran tagihan dan paylater.

Adapun nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus poin, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.

Sebagai contoh, jika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, biaya administrasi tersebut yang terkena PPN.

Misalnya, biaya administrasi top-up adalah Rp 1.000 dan tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11 persen.

Maka PPN yang harus dibayar adalah Rp 110, sehingga total biaya layanan menjadi Rp 1.110.

Apabila PPN naik menjadi 12 persen, berarti besaran biaya administrasi yang perlu dibayar adalah sebesar Rp 120.

Baca juga: Harga HP Samsung, Xiaomi, Realme, Oppo Terbaru Bakal Naik Susul Kenaikan Tarif PPN Per 1 April 2022?

Sehingga totalnya menjadi Rp1.120.

Ketika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, tidak ada PPN yang dikenakan.

Itulah rincian biaya admin transaksi QRIS terbaru mulai 2025.

Hitungan PPN 12 persen menurut DJP 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved