Berita Muna Barat
Jawab Keluhan Masyarakat Muna Barat Soal Tingginya Pajak, DPRD Mubar Bakal Revisi Peraturan Daerah
Pengenaan pajak yang kian melambung tinggi di Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai reaksi dari masyarakat.
Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pengenaan pajak yang kian melambung tinggi di Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai reaksi dari masyarakat.
Menjawab keresahan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Mubar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing.
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Mubar, Agung Darma dan beberapa anggota dewan lainnya, di Aula Kantor DPRD Muna Barat, Senin (16/12/2024).
Tampak RDP ini dihadiri langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mubar La Samahu, Ketua APDESI Sultra La Ode Alwi Hidayatul, Ketua APDESI Muna Barat, Armaya, para kepala desa, serta masyarakat.
Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, rapat yang berlangsung di Aula Kantor DPRD Mubar ini berlangsung alot.
Baca juga: Puluhan Perusahaan dan Kendaraan Dinas di Sultra Tunggak Pajak, Pemprov dan Pemda Teken Kesepakatan
Di mana, para kepala desa mewakili masyarakatnya, mempertanyakan pengenaan pajak yang tinggi hingga naik sampai 150 persen dari tahun sebelumnya.
Ketua APDESI Muna Barat, Armaya juga mempertanyakan soal nilai jual objek pajak atau NJOP sebesar 50 persen yang ditetapkan pihak Bapenda dalam pemungutan pajak.
Menurutnya, berdasarkan Perda Muna Barat Nomor 4 Tahun 2023, memberikan pilihan kepada pihak Bapenda untuk menentukan pemungutan pajak dengan NJOP minimal 20 persen dan maksimal 100 pesen.
"Sekarang kenapa Bapenda memilih NJOP 50 persen yang tentunya sangat memberatkan masyarakat," tanya Armaya dalam forum RDP tersebut.
"Inilah yang menjadi penyebab sehingga masyarakat berteriak saat membayar pajak naik sampai 150 persen dari tahun sebelumnya," lanjutnya.
Baca juga: Realisasi Pajak di Kendari Sultra per Agustus Capai Rp137 Miliar, PBJT dan BPHTB Penyumbang Terbesar
Armaya menambahkan, tahun sebelumnya penghitungan pajak hanya 20 persen sekarang NJOP yang ditetapkan Bapenda sebesar 50 persen.
Menanggapi hal ini, Kepala Bapenda Muna Barat, La Samahu menuturkan penghitungan pajak sudah berdasarkan aturan.
"Ini sudah berdasarkan aturan, penghitungan pajak kita sudah ditetapkan dan tidak mungkin kita langgar aturan," kata La Samahu di depan peserta RDP.
Saat ditanya Ketua Komisi II DPRD Mubar mengenai solusi yang bisa ditempuh untuk mengurangi besaran nominal pajak yang sudah ditetapkan, Bapenda tidak bisa berbuat apa-apa.
"Tidak ada solusi yang bisa kita koreksi pengenaan pajak ini, hanya mungkin bagi warga lansia yang sudah tidak bisa mampu untuk membayar pajak kita akan atensi," ujar La Samahu.
Baca juga: Samsat Muna Barat Swiping Pajak Kendaraan Selama 4 Hari, Sebut Kesadaran Warga Bayar Pajak Rendah
Realisasi Pajak di Kendari Sultra per Agustus Capai Rp137 Miliar, PBJT dan BPHTB Penyumbang Terbesar |
![]() |
---|
Viral Tompi Marah ke Tim YouTube Atta Halilintar, Kesal Gegara Judul Konten Dipanggil Pihak Pajak |
![]() |
---|
Kata Pemda Kolaka Soal Video Viral Cafe Dipasangi Spanduk Peringatan, Tak Bayar Pajak Selama Setahun |
![]() |
---|
Video Viral Cafe di Kolaka Sulawesi Tenggara Dipasangi Spanduk Peringatan Gegara Menunggak Pajak |
![]() |
---|
Pemkot Kendari Ajak Warga Manfaatkan Kebijakan Penghapusan Denda Pajak, Berlaku Sampai 31 Mei 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.