Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Nasib Ipda MI dan Aipda AM usai Peras Guru Supriyani, Sidang Etik Menentukan Demosi atau Patsus
Nasib dua polisi yang bertugas di Polsek Baito Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Ipda MI dan Aipda AM usai mengaku telah memeras guru Supriyani.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Uang tersebut diberikan kepada Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
"Iya, Ipda MI mengakui sudah meminta uang itu kepada Supriyani," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, Rabu.
Dari uang tersebut, Ipda MI mengaku telah menggunakannya untuk kebutuhan renovasi kantor Polsek Baito.
Ipda MI membeli bahan bangunan, semen, hingga tegel memakai uang dari Supriyani.
Sementara itu, Aipda AM mengaku meminta uang senilai Rp50 juta kepada Supriyani.
Rp50 juta itu sebagai uang damai, agar kasus Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi tidak dilanjutkan.
"Jadi tadi waktu pemeriksaannya mantan Kanit Reskrim (Aipda AM) terkait permintaan uang Rp50 juta itu ya diakui."
"Sesuai yang dia sampaikan ke Pak Desa, Ibu Supriyani, dan suaminya Katiran," kata kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Baca juga: Profil Stevie Rosano Hakim Vonis Bebas Guru Supriyani, Baru 1 Tahun Bertugas di PN Andoolo Konsel
Nasib Ipda MI dan Aipda AM
Saat ini, tidak dilakukan penahanan terhadap Ipda MI dan Aipda AM.
Alasannya, karena masih menunggu hasil dari sidang etik.
Sholeh mengatakan, hasil sidang etik akan menentukan langkah selanjutnya.
Jika Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan pelanggaran, maka mereka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Setelah hasil sidang. Sidang putusannya apa? Misalnya nanti kalau terbukti melanggar, permintaan maaf, demosi."
"Terus apakah ada nanti sanksi tambahan patsus atau tidak patsus," jelasnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.