Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Nasib Ipda MI dan Aipda AM usai Peras Guru Supriyani, Sidang Etik Menentukan Demosi atau Patsus

Nasib dua polisi yang bertugas di Polsek Baito Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Ipda MI dan Aipda AM usai mengaku telah memeras guru Supriyani.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini nasib dua polisi yang bertugas di Polsek Baito Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra), Ipda MI dan Aipda AM usai mengaku telah memeras guru Supriyani.  Sosok Ipda MI dan Aipda AM merupakan sama-sama pejabat di Polsek Baito.  Sebelumnya, Ipda MI merupakan Kapolsek Baito dan Aipda AM adalah Kanit Reskrim Polsek Baito.  Namun, karena turut terseret dalam kasus guru Supriyani jabatan keduanya dicopot.  

Uang tersebut diberikan kepada Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman. 

"Iya, Ipda MI mengakui sudah meminta uang itu kepada Supriyani," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, Rabu. 

Dari uang tersebut, Ipda MI mengaku telah menggunakannya untuk kebutuhan renovasi kantor Polsek Baito

Ipda MI membeli bahan bangunan, semen, hingga tegel memakai uang dari Supriyani

Sementara itu, Aipda AM mengaku meminta uang senilai Rp50 juta kepada Supriyani.

Rp50 juta itu sebagai uang damai, agar kasus Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi tidak dilanjutkan.

"Jadi tadi waktu pemeriksaannya mantan Kanit Reskrim (Aipda AM) terkait permintaan uang Rp50 juta itu ya diakui."

"Sesuai yang dia sampaikan ke Pak Desa, Ibu Supriyani, dan suaminya Katiran," kata kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.

Baca juga: Profil Stevie Rosano Hakim Vonis Bebas Guru Supriyani, Baru 1 Tahun Bertugas di PN Andoolo Konsel 

Nasib Ipda MI dan Aipda AM

Saat ini, tidak dilakukan penahanan terhadap Ipda MI dan Aipda AM.

Alasannya, karena masih menunggu hasil dari sidang etik.

Sholeh mengatakan, hasil sidang etik akan menentukan langkah selanjutnya.

Jika Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan pelanggaran, maka mereka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Setelah hasil sidang. Sidang putusannya apa? Misalnya nanti kalau terbukti melanggar, permintaan maaf, demosi."

"Terus apakah ada nanti sanksi tambahan patsus atau tidak patsus," jelasnya.

Eks Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor atau Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM mengakui pernah meminta uang kepada Supriyani dan keluarganya. Uang Rp50 juta harus disediakan Supriyani agar kasusnya yang memukuli anak polisi tidak dilanjutkan atau sebagai bentuk uang damai. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan usai mendampingi guru SDN 4 Baito ini di sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Aipda AM di Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (4/12/2024).
Eks Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor atau Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM mengakui pernah meminta uang kepada Supriyani dan keluarganya. Uang Rp50 juta harus disediakan Supriyani agar kasusnya yang memukuli anak polisi tidak dilanjutkan atau sebagai bentuk uang damai. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan usai mendampingi guru SDN 4 Baito ini di sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Aipda AM di Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (4/12/2024). (TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari)
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved