Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Nasib Ipda MI dan Aipda AM usai Peras Guru Supriyani, Sidang Etik Menentukan Demosi atau Patsus

Nasib dua polisi yang bertugas di Polsek Baito Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Ipda MI dan Aipda AM usai mengaku telah memeras guru Supriyani.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini nasib dua polisi yang bertugas di Polsek Baito Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra), Ipda MI dan Aipda AM usai mengaku telah memeras guru Supriyani.  Sosok Ipda MI dan Aipda AM merupakan sama-sama pejabat di Polsek Baito.  Sebelumnya, Ipda MI merupakan Kapolsek Baito dan Aipda AM adalah Kanit Reskrim Polsek Baito.  Namun, karena turut terseret dalam kasus guru Supriyani jabatan keduanya dicopot.  

Demosi adalah pemindahan jabatan seorang karyawan ke posisi yang lebih rendah, sehingga tanggung jawab, wewenang, dan kompensasi yang diterima juga berkurang.

Demosi merupakan kebalikan dari promosi, yaitu kenaikan jabatan, tanggung jawab, dan gaji. 

Sementara untuk patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

Bakal Dilaporkan Balik

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan akan melaporkan balik dua personel Polsek Baito yang sedang menjalani sidang etik di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Adapun pelaporan yang akan dibuat Andri atas tuduhan perbuatan pidana menskenariokan kasus dengan tuduhan Supriyani telah memukuli muridnya.

Andri menyampaikan pelaporan pidana untuk Ipda MI dan Aipda AM, setelah nantinya ada hasil sidang etik Propam Polda Sultra terhadap dua personel Polres Konawe Selatan (Konsel) tersebut.

"Kita tuntaskan dulu proses etik, lihat hasilnya seperti apa kalau ada unsur pidananya kita akan mendorong ke pelaporan pidana," jelas Andri saat ditemui di Polda Sultra, Rabu (4/12/2024).

Andri menyampaikan saat ini, Supriyani dan beberapa saksi lain masih memberikan kesaksian soal uang Rp2 juta yang diminta Ipda MI dan Aipda AM.

Selain itu, pihaknya juga meminta pihak Propam Polda Sultra agar mengusut soal indikasi permintaan uang Rp50 juta.

"Termasuk permintaan uang Rp50 juta kalau dari pemeriksaan etik ada terbukti kami juga laporkan itu," ungkap Andri.

Andri mengatakan upaya lapor balik karena kliennya sudah menjadi korban atas tindakan pelanggaran etik yang dilakukan Ipda MI dan Aipda AM.

Selain itu, dampak kriminalisasi aparat Polsek Baito tersebut, Supriyani mengalami kerugian materil juga berpengaruh pada psikologisnya selama tahapan sidang.

Untuk diketahui, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani menghadiri panggilan Propam Polda Sultra sebagai saksi di sidang perdana pelanggaran etik dua personel Polres Konawe Selatan.

Supriyani dipanggil Propam Polda Sultra untuk memberikan keterangan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan Kapolsek Baito Ipda MI dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved