Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Nasib Ipda MI dan Aipda AM usai Peras Guru Supriyani, Sidang Etik Menentukan Demosi atau Patsus
Nasib dua polisi yang bertugas di Polsek Baito Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Ipda MI dan Aipda AM usai mengaku telah memeras guru Supriyani.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Demosi adalah pemindahan jabatan seorang karyawan ke posisi yang lebih rendah, sehingga tanggung jawab, wewenang, dan kompensasi yang diterima juga berkurang.
Demosi merupakan kebalikan dari promosi, yaitu kenaikan jabatan, tanggung jawab, dan gaji.
Sementara untuk patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Bakal Dilaporkan Balik
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan akan melaporkan balik dua personel Polsek Baito yang sedang menjalani sidang etik di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Adapun pelaporan yang akan dibuat Andri atas tuduhan perbuatan pidana menskenariokan kasus dengan tuduhan Supriyani telah memukuli muridnya.
Andri menyampaikan pelaporan pidana untuk Ipda MI dan Aipda AM, setelah nantinya ada hasil sidang etik Propam Polda Sultra terhadap dua personel Polres Konawe Selatan (Konsel) tersebut.
"Kita tuntaskan dulu proses etik, lihat hasilnya seperti apa kalau ada unsur pidananya kita akan mendorong ke pelaporan pidana," jelas Andri saat ditemui di Polda Sultra, Rabu (4/12/2024).
Andri menyampaikan saat ini, Supriyani dan beberapa saksi lain masih memberikan kesaksian soal uang Rp2 juta yang diminta Ipda MI dan Aipda AM.
Selain itu, pihaknya juga meminta pihak Propam Polda Sultra agar mengusut soal indikasi permintaan uang Rp50 juta.
"Termasuk permintaan uang Rp50 juta kalau dari pemeriksaan etik ada terbukti kami juga laporkan itu," ungkap Andri.
Andri mengatakan upaya lapor balik karena kliennya sudah menjadi korban atas tindakan pelanggaran etik yang dilakukan Ipda MI dan Aipda AM.
Selain itu, dampak kriminalisasi aparat Polsek Baito tersebut, Supriyani mengalami kerugian materil juga berpengaruh pada psikologisnya selama tahapan sidang.
Untuk diketahui, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani menghadiri panggilan Propam Polda Sultra sebagai saksi di sidang perdana pelanggaran etik dua personel Polres Konawe Selatan.
Supriyani dipanggil Propam Polda Sultra untuk memberikan keterangan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan Kapolsek Baito Ipda MI dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.