Berita Konawe

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Konawe, 8 Pelaku Ditangkap, Sita 5 Ayam Bangkok hingga Arena

Sebanyak delapan orang pelaku judi sabung ayam di Desa Watulawu Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara digerebek polisi

Istimewa
PENJUDI SABUNG AYAM - Sebanyak delapan orang pelaku judi sabung ayam di Desa Watulawu Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), digerebek polisi pada Jumat (7/11/2025) malam. Polisi juga menyitas 5 ekor ayam jantan, arena hingga uang Rp1 juta. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Sebanyak delapan orang pelaku judi sabung ayam di Desa Watulawu Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), digerebek polisi pada Jumat (7/11/2025) malam.

Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial DK (40), HA (24), EW (41), SP (45), AM (53), TH (40), IA (43), dan BN (41). 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor atau Polres Konawe AKP Taufik Hidayat, mengungkap kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat setempat.

Desa Watulawu dilaporkan sering dijadikan arena permainan sabung ayam yang meresahkan warga.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan tindakan tegas,” kata AKP Taufik Hidayat saat dihubungi Senin (10/11/2025).

Ia mengatakan, sekitar pukul 23.00 WITA, petugas melakukan tangkap tangan terhadap sejumlah orang yang ada di lokasi arena sabung ayam. 

Polisi juga menyita barang bukti berupa lima ekor ayam bangkok, dua arena atau ring sabung ayam, dan uang tunai sebesar Rp1 Juta yang diduga hasil taruhan.

Baca juga: Begini Tugas Siswi SMA Influencer di Kendari Promosikan Judi Online, Berujung Ditangkap Polisi

Dikatakan, para terduga pelaku berasal dari berbagai wilayah, baik dari Kabupaten Konawe maupun Kota Kendari.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Konawe untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Markas Polres Konawe berada di Jalan Inolobunggadue Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha.

Berjarak 36,6 kilometer atau 48 menit berkendara naik motor atau mobil dari Desa Watulawu, lokasi judi sabung ayam.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

Kasat Reskrim Polres Konawe, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan melengkapi administrasi penyidikan serta laporan polisi.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya Polres Konawe menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujar AKP Taufik Hidayat.

Baca juga: Panik Digerebek Polisi, Pelaku Judi Sabung Ayam di Kendari Sembunyi di Kandang

Diketahui, penegakan hukum tersebut dilakukan dalam operasi kepolisian bertajuk Sikat Anoa 2025.

Dalam rangka menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, dengan fokus sasaran antara lain perjudian, narkoba, senjata api, bahan peledak, senjata tajam, serta tindak kejahatan jalanan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved