Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Hasil Putusan Sidang Etik Ipda MI dan Aipda AM, Terbukti Peras Guru Supriyani, 50 Juta Tak Terbukti
deretan fakta putusan sidang etik Ipda MI dan Aipda AM dua polisi yang terbukti melakukan pemerasan kepada guru Supriyani di Konawe Selatan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini deretan fakta putusan sidang etik Ipda MI dan Aipda AM dua polisi yang terbukti melakukan pemerasan kepada guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keduanya menjalani sidang etik di Propam Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (5/12/2024).
Dari hasil persidangan sejumlah fakta terkuak.
Salah satunya adalah terkait pemerasan uang Rp 2 juta yang dilakukan oleh oknum polisi.
Seperti diketahui, Supriyani adalah guru yang nyaris saja dipenjarakan oleh orangtua murid.
Sosok orangtua murid tersebut merupakan polisi yang bertugas di Polsek Baito.
Baca juga: Ini Kata Polda Sulawesi Tenggara Soal Uang Rp50 Juta Supriyani: Tidak Ada, Yang Terbukti Rp2 Juta
Kasus yang sudah masuk hingga persidangan ini menyita perhatian publik dan viral di media sosial.
Berbagai intrik mewarnai kasus guru Supriyani di Konawe Selatan ini.
Salah satunya, sejumlah oknum polisi melakukan pemerasan terhadap Supriyani agar kasus ini tak diperpanjang.
Namun karena permintaan yang cukup besar, membuat Supriyani pun menyerah.
Nominal uang yang disebutkan adalah Rp 2 juta hingga Rp 50 juta.
Pada sidang etik, hanya Rp 2 juta yang terbukti dalam kasus tersebut.
Sementara untuk isu pemerasan Rp 50 juta, tidak terbukti sama sekali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan isu permintaan uang Rp50 juta tersebut tidak ada.
"Jadi yang terbukti itu yang Rp2 juta," kata Kombes Pol Iis saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Kamis (5/12/2024).
Terkait dengan isu permintaan uang Rp50 juta, kata Iis, pada saat itu Aipda AM sedang berada di pasar, kemudian mendengar pembahasan uang Rp50 juta.
"Kemudian dia menyampaikan kepada kepala desa, terkait kebenaran permintaan uang tersebut," jelas Kombes Pol Iis.
Karena baik orangtua korban Aipda WH, eks Kapolsek Baito, dan Kanit Reskrim Polsek Baito tidak mengetahui permintaan uang tersebut.
"Dari Aipda WH tidak tahu soal angka Rp50 juta, kemudian Pak Kapolsek juga tidak tahu. Jadi fakta persidangan Rp50 juta itu tidak, yang ada itu yang Rp2 juta," katanya.
Baca juga: Nasib Ipda MI dan Aipda AM usai Peras Guru Supriyani, Sidang Etik Menentukan Demosi atau Patsus
Sidang Digelar Tertutup
Sidang kode etik eks Kapolsek Baito, IPDA MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito, AIPDA AM kembali dilanjutkan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/12/2024).
Sidang kode etik ini digelar tertutup, di salah satu ruangan di Bid Propam Polda Sultra.
Rencananya, sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan untuk Eks Kapolsek Baito dan IPDA MI.
Terkait keduanya terbukti atau tidak meminta uang Rp2 juta kepada guru honorer Supriyani di Konawe Selatan.
Pantauan TribunnewsSultra.com Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim sudah memasuki ruang sidang sejak pagi tadi.
Hanya saja, hingga pukul 12.42 Wita, IPDA MI dan AIPDA AM belum juga keluar.
Baca juga: BREAKING NEWS Guru Supriyani ke Polda Sultra Jadi Saksi Sidang Pelanggaran Etik Eks Kapolsek Baito
Sebelumnya, Bid Propam Polda Sultra melakukan pemanggilan kepada guru honorer Supriyani.
Supriyani dipanggil untuk memberikan kesaksian terhadap permintaan uang Rp2 juta.
Hasil Putusan Sidang
Eks Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Baito, Ipda MI dan Kanit Reskrim Aipda AM dihukum demosi dan penempatan khusus (patsus).
Hukuman tersebut diputuskan usai Bidang Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melaksanakan sidang kode etik di Polda Sultra, Kamis (5/12/2024).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto mengatakan sidang etik keduanya dilaksanakan sejak kemarin hingga hari ini.
"Dan alhamdulillah sore ini sudah selesai," katanya saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Kamis (5/12/2024).
Kata Kombes Pol Iis, untuk sidang kode etik Ipda MI dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sultra.
Sementara eks Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan (Konsel).
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Ketua Komisi Kode Etik menyebut Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan permintaan bantuan uang," jelasnya.
Lanjut Kombes Pol Iis, Ipda MI dijatuhi hukuman patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun.
"Juga sanksi etik untuk memberikan permintaan maaf kepada institusi terhadap perbuatan yang dia lakukan," katanya.
Sementara Aipda AM berdasarkan hasil sidang kode etik, yang dipimpin Wakapolres Konsel, terbukti bersalah melakukan permintaan bantuan sejumlah Rp2 juta, kepada pihak yang sedang berperkara.
"Kemudian Ketua Komisi Kode Etik menjatuhkan kepada Aipda AM patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun," katanya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono/Laode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.