Rabu, 15 April 2026

Berita Konawe Selatan

Warga Konawe Selatan Diingatkan Ikuti Prosedur Resmi Kerja di Luar Negeri, Waspada Tawaran Instan

Warga Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, diingatkan untuk selalu mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri.

Tayang:
zoom-inlihat foto Warga Konawe Selatan Diingatkan Ikuti Prosedur Resmi Kerja di Luar Negeri, Waspada Tawaran Instan
Istimewa
DISNAKERTRANS KONSEL - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Konawe Selatan (Konsel), Erna Yustiana, mengingatkan warga untuk selalu mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri. Erna menegaskan, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) harus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh informasi resmi dan terverifikasi. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), diingatkan untuk selalu mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Konsel, Erna Yustiana, Selasa (14/4/2026).

“Kami dari dinas mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap tawaran yang tidak jelas,” katanya saat ditemui disalah satu hotel di Kecamatan Ranomeeto.

Erna menegaskan, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) harus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh informasi resmi dan terverifikasi.

Menurutnya, salah satu ciri perusahaan yang berisiko bagi CPMI adalah menawarkan proses pemberangkatan secara instan tanpa prosedur yang jelas.

Baca juga: 5 Tips Memilih Travel Umrah Dibagikan Kemenhaj Konawe Selatan, Harga Paket Jadi Poin Terakhir

Olehnya itu, pemerintah desa juga diminta berperan aktif dalam melakukan pengawasan, terutama sebelum menerbitkan surat izin bagi warganya.

“Kami minta pihak desa untuk mempelajari perusahaan yang menawarkan pekerjaan, termasuk melihat track record-nya,” jelasnya.

Upaya pencegahan penipuan terhadap calon pekerja migran, dapat dilakukan melalui Sistem Komputerisasi Pelayanan, Penempatan, dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

SISKOP2MI merupakan platform digital resmi yang dikelola oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Sistem tersebut menyediakan layanan terpadu mulai dari pendataan hingga perlindungan bagi CPMI.

Baca juga: Kades dan Camat di Konawe Selatan Ikut Sosialisasi PINTAR Imigrasi Sultra, Fokus Cegah TPPO dan TPPM

Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi lowongan kerja luar negeri yang legal dan telah terverifikasi.

Berdasarkan data Januari hingga Maret 2026, jumlah CPMI asal Konawe Selatan tercatat sebanyak empat orang.

Rinciannya, satu wanita tujuan Taiwan, satu wanita ke Hongkong, serta dua pria ke Papua Nugini.

Adapun persyaratan pendaftaran melalui SISKOP2MI meliputi KTP, Kartu Keluarga, surat izin dari orang tua atau suami/istri yang diketahui kepala desa, serta surat keterangan kesehatan.

Selain itu, CPMI juga wajib melampirkan surat nikah bagi yang sudah menikah, ijazah, serta sertifikat kompetensi.

Baca juga: UT Kendari Bersama SALUT Konawe Selatan Audiensi dengan Pemkab Konsel Bahas Beasiswa Pendidikan 2026

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved