Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Supriyani Menangis Saat Doa Bersama di Kendari, Ungkap Kesedihan Dipaksa Mengakui Pukul Anak Polisi
Guru honorer Supriyani tampak sedih dan menagis saat doa bersama keluarga menjelang sidang putusan hakim di PN Andoolo Konawe Selatan, Senin
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Laode Ari
Supriyani memiliki dua anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.
Guru honorer tersebut juga belum pernah dihukum.
Selain itu, Supriyani juga telah mengabdi sebagai guru honorer di SD 4 Baito sejak 2009.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea,” kata jaksa.
“Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti.”
“Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan,” jelas jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa juga menyimpulkan, perbuatan terdakwa memukul bukan tidak pidana.
“Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana,” ujarnya.
Jaksa juga mengemukakan tidak ada hal -hal yang memberatkan terdakwa Supriyani.
“Hal memberatkan tidak ada, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Jaksa.
Sehingga, JPU menuntut guru Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,” jelas Jaksa.
“Satu, menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” ujarnya menambahkan.
Kedua, jaksa meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan kepada saksi.
“Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan ke saksi (NF),” kata Jaksa.
“Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali,” jelasnya menambahkan.
Sementara, Andri Darmawan dalam pledoinya, menyoroti tuntutan lepas jaksa, namun masih meyakini guru Supriyani memukul muridnya.
Sehingga pada pledoi yang dibacakan, Kamis (14/11/2024), Andri, berkeyakinan kliennya tidak bersalah atau tidak terbukti memukul muridnya, anak polisi.
“Tadi di pledoi ini kita sudah menggambarkan fakta-fakta dan analisis dengan alat-alat bukti semua serta yang berkesesuaian, sehingga kami dapat berkesimpulan akhir bahwa ibu Supriyani secara sah dan meyakinkan tidak terbukti seperti yang dituduhkan melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Andri.
Ia juga menjelaskan, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan membuktikan terdakwa Supriyani tak pernah memukul muridnya.
“Keterangan-keterangan saksi yang disumpah tidak ada kejadian itu (pemukulan), sedangkan kedua saksi orangtuanya itu tidak mempunyai nilai pembuktian karena keterangannya adalah testimoni de audito,” jelasnya.
Dalam pledoinya, Andri Darmawan meminta beberapa poin kepada majelis hakim untuk mempertimbangkannya.
“Kami tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim yang mulia yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara ini,"
"Menerima pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Supriyani dan menyatakan terhadap Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana,” ujar Andri Darmawan saat membacakan pledoinya.
Namun, JPU dalam tanggapannya keberatan dengan beberapa poin isi nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum guru Supriyani.
Tanggapan JPU dibacakan oleh Bustanil Nadjamuddin Arifin.
Bustanil mengatakan tim penasehat hukum terdakwa Supriyani berbeda saat mencari fakta-fakta yang ditemukan di persidangan.
JPU juga menilai kuasa hukum terlalu subjektif dalam memberikan pembelaan terhadap terdakwa selama jalannya persidangan.
"Berdasarkan fakta persidangan yang telah terang benderang pada bagian mana yang masih belum paham, atau justru penasehat hukum pura-pura tidak paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta tersebut," ujarnya.
Menurut Bustanil, JPU telah memenuhi syarat dalam memberikan dakwaan dan tuntutan pidana kepada Supriyani.
Begitu pula dengan bukti-bukti yang ditunjukan JPU selama persidangan.
Sehingga dalam nota pembelaan yang dibacakan penasehat hukum dan menyebut JPU gagal dalam pembuktian perkara tidaklah benar.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.