Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Supriyani Menangis Saat Doa Bersama di Kendari, Ungkap Kesedihan Dipaksa Mengakui Pukul Anak Polisi

Guru honorer Supriyani tampak sedih dan menagis saat doa bersama keluarga menjelang sidang putusan hakim di PN Andoolo Konawe Selatan, Senin

|
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Laode Ari
TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
Guru honorer Supriyani saat doa bersama di Kantor LBH HAMI Sultra jelang sidang putusan hakim di PN Andoolo Konsel, Senin (25/11/2024) besok. 

Guru Supriyani sebagai terdakwa pun menyampaikan kesaksiannya di penghujung sidang pemeriksaan saksi-saksi itu.

Setelah proses panjang menghadapi kasusnya, sang guru pun menanti vonis dari majelis hakim.

Sidang pembacaan putusan (vonis) hakim terhadap guru Supriyani pada Senin, 25 November 2024.

Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano sebelumnya menunda sidang hingga pembacaan putusan saat menutup sidang tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

“Saya tunda sidang dengan agenda putusan tanggal 25 November 2024, hari Senin. Sidang ditunda dan ditutup,” kata Stevie saat menutup persidangan tersebut.

Selama sidang kasus guru Supriyani, Stevie didampingi dua hakim anggota dari PN Andoolo, Vivi Fatmawaty Ali, dan Sigit Jati Kusumo.

Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, menuntut lepas guru Supriyani dengan pertimbangan sejumlah alasan.

“Sebelum kami sampai ke tuntutan pidana atas terdakwa perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang menjadikan pertimbangan kami,” kata Ujang Sutisna, JPU dari Kejari Konawe Selatan.

“Dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu hal yang memberatkan tidak ada,” jelas Kajari Konsel tersebut menambahkan.

JPU menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.

Selain itu, JPU juga menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.

“Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap,” ujar Ujang.

Kemudian, selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved