Berita Kendari

DPO Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Kepulauan Riau Ditangkap di Kendari Sulawesi Tenggara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara meringkus 1 Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka Korupsi Pembangunan jembatan di Kepulauan Riau

Istimewa
DPO KORUPSI DITANGKAP - Kolase foto Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus satu Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka Korupsi Pembangunan jembatan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu (12/11/2025). Penangkapan terhadap tersangka inisial JA dilakukan tim gabungan intelijen dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari dengan dibantu personel TNI Kodim 1417 Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus satu Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka Korupsi Pembangunan jembatan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penangkapan terhadap tersangka inisial JA dilakukan tim gabungan intelijen dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari dengan dibantu personel TNI Kodim 1417 Kendari.

JA melarikan diri ke Kendari hingga akhirnya dibekuk di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu (12/11/2025).

Lokasi penangkapan berjarak 4,8 kilometer dari Kantor Kejari Kendari di Jalan Drs H Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga, atau 11 menit berkendara melewati Jalan Buburanda/Jalan Z.A. Sugianto.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Ronal Hasiholan Bakara mengatakan tersangka JA telah ditetapkan tersangka korupsi di Kepri dan melarikan diri hingga diterbitkan DPO.

"Tersangka JA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kepulauan Riau atas kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, pada tahun 2016,” ungkap Ronal pada Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan proyek jembatan tersebut dikerjakan PT Bintang Fajar Gemilang yang direkturnya adalah JA.

Baca juga: Eks Kades Saponda Laut di Soropia Konawe Sulawesi Tenggara Ditangkap Soal Dugaan Korupsi Dana Desa

Penetapan DPO berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Sprin 333 Tahun 2022 tertanggal 11 Agustus 2022.

"Tersangka tadi pada pagi dibawa ke Tanjung Pinang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, untuk menjalani proses hukum selanjutnya," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved