Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Supriyani Menangis Saat Doa Bersama di Kendari, Ungkap Kesedihan Dipaksa Mengakui Pukul Anak Polisi

Guru honorer Supriyani tampak sedih dan menagis saat doa bersama keluarga menjelang sidang putusan hakim di PN Andoolo Konawe Selatan, Senin

|
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Laode Ari
TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
Guru honorer Supriyani saat doa bersama di Kantor LBH HAMI Sultra jelang sidang putusan hakim di PN Andoolo Konsel, Senin (25/11/2024) besok. 

Sosok guru berusia 36 tahun itu didakwa atas tuduhan aniaya murid kelas 1 SD atau melakukan kekerasan fisik anak.

Atas dakwaan itu, guru Supriyani pun menjalani sidang demi sidang kasusnya di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo.

Diawali sidang perdana dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Hingga persidangan memasuki pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa dilanjutkan jawaban JPU, Kamis (14/11/2024).

Sekitar 9 kali, guru Supriyani mengikuti sidang demi sidang kasus yang mendudukkannya sebagai terdakwa.

Persidangan lainnya yakni pembacaan eksepsi, putusan sela hakim, pemeriksaan saksi-saksi.

Baik saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, maupun saksi dari kuasa hukum terdakwa.

Tercatat, jaksa menghadirkan 5 saksi, tiga di antaranya saksi anak, salah satunya korban D, dan 2 rekan sekelasnya.

Dua saksi lainnya yakni orangtua murid yakni Aipda WH beserta istrinya FN.

Sementara, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan cs, menghadirkan 6 saksi dalam persidangan.

Tiga dari pihak sekolah yakni kepala sekolah Sanaa Ali, wali kelas murid D di kelas IA, Lilis, dan guru kelas 4, Nur Aisyah.

Sebanyak 3 saksi ahli pun dihadirkan, dua di antaranya hadir dalam persidangan secara virtual.

Mereka mantan Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri Susno Duadji dan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.

Saksi ahli lainnya yang hadir dalam persidangan yakni Dr dr Raja Al Fath Widya Iswara MH SpFM MHPE, sosok dokter forensik di Rumah Sakit atau RS Bhayangkara Kendari.

Tim kuasa hukum juga menghadirkan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman sebagai saksi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved