Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Supriyani Menangis Saat Doa Bersama di Kendari, Ungkap Kesedihan Dipaksa Mengakui Pukul Anak Polisi
Guru honorer Supriyani tampak sedih dan menagis saat doa bersama keluarga menjelang sidang putusan hakim di PN Andoolo Konawe Selatan, Senin
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Laode Ari
Sosok guru berusia 36 tahun itu didakwa atas tuduhan aniaya murid kelas 1 SD atau melakukan kekerasan fisik anak.
Atas dakwaan itu, guru Supriyani pun menjalani sidang demi sidang kasusnya di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo.
Diawali sidang perdana dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Hingga persidangan memasuki pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa dilanjutkan jawaban JPU, Kamis (14/11/2024).
Sekitar 9 kali, guru Supriyani mengikuti sidang demi sidang kasus yang mendudukkannya sebagai terdakwa.
Persidangan lainnya yakni pembacaan eksepsi, putusan sela hakim, pemeriksaan saksi-saksi.
Baik saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, maupun saksi dari kuasa hukum terdakwa.
Tercatat, jaksa menghadirkan 5 saksi, tiga di antaranya saksi anak, salah satunya korban D, dan 2 rekan sekelasnya.
Dua saksi lainnya yakni orangtua murid yakni Aipda WH beserta istrinya FN.
Sementara, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan cs, menghadirkan 6 saksi dalam persidangan.
Tiga dari pihak sekolah yakni kepala sekolah Sanaa Ali, wali kelas murid D di kelas IA, Lilis, dan guru kelas 4, Nur Aisyah.
Sebanyak 3 saksi ahli pun dihadirkan, dua di antaranya hadir dalam persidangan secara virtual.
Mereka mantan Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri Susno Duadji dan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.
Saksi ahli lainnya yang hadir dalam persidangan yakni Dr dr Raja Al Fath Widya Iswara MH SpFM MHPE, sosok dokter forensik di Rumah Sakit atau RS Bhayangkara Kendari.
Tim kuasa hukum juga menghadirkan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman sebagai saksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.