Berita Konawe

Respon KPU Konawe Usai Putusan Sidang DKPP RI Soal Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe angkat suara, usai pembacaan hasil putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe disidang kode etik Penyelenggara Pemilu, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). 

3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi teknis penyelenggaraan kepada teradu III Ijang Asbar selaku anggota KPU Kabupaten Konawe terhitung sejak putusan ini dibacakan"

4. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan kepada teradu IV Ramdan Rizky Pratama selaku anggota KPU Konawe terhitung sejak putusan ini dibacakan.

“Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu I teradu II L, paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” jelas Heddy Lukito.

“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu III teradu IV paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Heddy.

DKPP RI juga memerintahkan Bawaslu dan KPU masing-masing untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.(*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved