Berita Konawe
Respon KPU Konawe Usai Putusan Sidang DKPP RI Soal Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe angkat suara, usai pembacaan hasil putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Amelda Devi Indriyani
3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi teknis penyelenggaraan kepada teradu III Ijang Asbar selaku anggota KPU Kabupaten Konawe terhitung sejak putusan ini dibacakan"
4. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan kepada teradu IV Ramdan Rizky Pratama selaku anggota KPU Konawe terhitung sejak putusan ini dibacakan.
“Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu I teradu II L, paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” jelas Heddy Lukito.
“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu III teradu IV paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Heddy.
DKPP RI juga memerintahkan Bawaslu dan KPU masing-masing untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.(*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.