Berita Sulawesi Tenggara
Tanggapan Bawaslu Sultra terkait Sanksi di Putusan DKPP RI kepada 2 Komisioner Bawaslu Konawe
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Iwan Rompo Banne, mengatakan tindaklanjut hasil putusan DKPP RI, berupa sanksi peringatan keras terakhir
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Begini tanggapan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara, usai pembacaan sanksi dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe.
Dalam wawancara TribunnewsSultra.com dengan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Iwan Rompo Banne, mengatakan tindaklanjut hasil putusan DKPP RI, berupa sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan adalah wewenang dari Bawaslu RI.
"Pejabat yang berwenang menindaklanjuti putusan DKPP tersebut adalah Bawaslu RI, yaitu dalam waktu 7 hari setelah putusan yang dibacakan DKPP"
"Sehingga Bawaslu Provinsi Sultra masih menunggu tindaklanjut dari Bawaslu RI terkait hasil putusan DKPP tersebut" Ucap Iwan kepada TribunnewsSultra.com. Selasa (19/11/2024).
Juga termasuk pada putusan pemberhentian dari jabatan yang dimaksud dalam putusan DKPP RI dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024.
"terkait kewenangan pengangkatan dan pemberhentian itu bukanlah kewenangan Bawaslu provinsi tetapi Bawaslu RI"
"Jadi nnti kalau sudah ada tindaklanjut dari Bawaslu RI, disampaikan ke Bawaslu Provinsi akan kami jalankan seperti apa" Ucap Iwan menambahkan
"Kita menunggu surat keputusan ketua Bawaslu RI terkait pemberhentian dari jabatan ketua saudara Abuldan teradu II dalam perkara tersebut"
"Kalau kemudian sudah keluar surat keputusan ketua Bawaslu RI barulah nanti kepada Bawaslu Konawe akan diperintahkan untuk menetapkan Ketua yang baru" lanjutnya.
Adapun saat dikonfirmasi, terkait struktur dan jabatan Ketua Bawaslu saat ini, Iwan menjelaskan masih dilaksanakan oleh Abuldan.
"Iya, karena sementara ini kan situasinya komisioner Bawaslu Konawe sementara berada di Jakarta terkait dengan apel siaga dan konsolnas menghadiri undangan Bawaslu RI"
"Kemudian yang lain sementara berada dalam pengawalan logistik dari percetakan ke Konawe sebagaimana pemberitahuan KPU" Ungkap Iwan Rompo.
Baca juga: Bawaslu Sultra Ingatkan Warga Kolaka Segera Lapor Jika Lihat ASN Tidak Netral Selama Pilkada 2024
Dikatakan, penetapan pelaksana tugas yang baru, kemudian akan di plenokan, usai surat putusan DKPP RI diterima dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI.
"Jadi mungkin setelah itu nanti mereka akan menetapkan siapa pelaksana tugas, sambil menunggu surat keputusan terkait pemberhentian ketua Bawaslu Konawe"
"baru kemudian Bawaslu Konawe akan melaksanakan pleno untuk memilih ketua yang definitif" Tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.