Sultra Memilih
Eko Hasmawan Baso Jadi Plt Ketua KPU Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Usai Putusan DKPP Sanksi Yunan
Eko Hasmawan Baso ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Eko Hasmawan Baso ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Eko saat ini merupakan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum atau KPU Konsel, Provinsi Sultra.
Penunjukkan Eko Hasmawan setelah Ketua KPU Konawe Selatan Muhammad Yunan diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia atau DKPP RI.
Pergantian jabatan sementara Ketua KPU Konsel tersebut dibenarkan Kordiv Hukum KPU Sultra, Suprihary Prawaty Nengtias, yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, pada Minggu (30/6/2024).
Ia mengatakan penunjukkan pelaksana tugas tersebut berdasarkan Hasil Pleno KPU Konawe Selatan yang dituangkan dalam berita acara Nomor 277/ PK.01.BA/7405/2024.
Baca juga: Daftar 15 Komisioner KPU di Sulawesi Tenggara Diperiksa DKPP, Ada Buton, Busel, Buteng
Pleno menindaklanjuti putusan DKPP RI dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (28/6/2024).
“Eko Hasmawan Baso sebagai Plt berdasarkan hasil pleno Komisioner KPU Konsel,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Eko Hasmawan membenarkan penunjukkan dirinya sebagai Plt Ketua KPU Konawe Selatan.
Posisi pelaksan tugas berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu.
Dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga: Komisioner KPU Buton Selatan Diperiksa DKPP Terkait Kasus Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024
“Mekanisme pengambilan keputusan itu melalui pleno tertutup KPU Konsel. Dari hasil pleno itulah menetapkan saya jadi Plt sampai ada ketua definitif,” jelas Eko.
“Sesuai PKPU tata kerja. Pasca putusan DKPP 1x24 jam harus ada Plt Ketua sesuai Pasal 72,” lanjut Ketua Badko HMI Sultra periode 2018-2020 tersebut.
Pemberhentian Tetap
Sebelumnya, DKPP RI memberhentikan tiga penyelenggara dan pengawas Pemilihan Umum (Pemilu).
Salah satu yang mendapatkan sanksi Pemberhentian Tetap dari DKPP yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Yunan.
Baca juga: Hasil Sidang DKPP Terhadap Komisioner KPU Buton dan Buteng Sulawesi Tenggara, Kasus PSU hingga Caleg
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.