Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Mahfud MD Buka Suara Kasus Guru Supriyani, Anggap Tuntutan Jaksa Tak Aneh, Bahas Orangtua Murid
Mahfud MD buka suara terkait kasus guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang kini sudah memasuki tahap persidangan.
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Jaksa juga mengemukakan tidak ada hal -hal yang memberatkan terdakwa Supriyani.
“Hal memberatkan tidak ada, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Jaksa.
Sehingga, JPU menuntut guru Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,” jelas Jaksa.
“Satu, menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” lanjutnya.
Kedua, jaksa meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan kepada saksi.
Jawaban Tuntutan Jaksa
Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawn, mengatakan, pihaknya sudah menjawab tuntutan lepas JPU dalam pledoit 188 halaman yang berjudul ‘Orang Susah Harus Salah’ tersebut.
Meski dilepaskan dari segala tuntutan hukum, kata Andri, jaksa dalam tuntutannya masih menganggap sang guru memukul murid.
“Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas,” kata Andri usai sidang pledoi.
“Dalam artian katanya ada perbuatan tapi tidak ada mens rea (niat jahat).”
“Jadi di pledoi tadi kita sudah bahas, bahwa itu aneh. Bagaimana ada perbuatan tetapi tidak ada mens rea,” jelasnya menambahkan.
“Karena perbuatan yang disangkakan terhadp Bu Supriyani katanya kesengajaan melakukan kekerasan,” lanjutnya.
Andri pun menyebut alasan dan pertimbangan jaksa, justru kontradiktif dengan kesimpulan tuntutan.
“Artinya, pada satu sisi dia sudah membuktikan bahwa Supriyani ini sengaja. Kalau sengaja di situ kan berarti ada niat, ada kehendak, ada pengetahuan,” ujarnya.
“Bahwa perbuatannya ini akan menimbulkan misalnya kekerasan atau luka lecet. Tapi pada kesimpulan akhir, dia mengatakan itu tidak ada niat. Jadi ini saling kontradiktif argumennya, yah ambigu,” lanjutnya.
Andri pun menjelaskan jaksa berada dalam posisi dilematis untuk menuntut guru Supriyani.
“Kenapa? Pertama, dia ingin tetap mempertahankan dakwaaannya bahwa ibu Supriyani bersalah, tapi di sisi lain JPU ingin mempertahankan simpatik publik,” katanya.
“Mengesankan bahwa dia juga berpihak pada keadilan, memberikan rasa keadilan kepada guru Supriyani. Jadi kenapa sikap jaksa ambigu seperti itu,” jelasnya.
Andri pun kembali menegaskan perbuatan yang dituduhkan tersebut tidak ada berdasarkan alat-alat bukti dalam persidangan.
“Memang perbuatan itu sebenarnya tidak ada sama sekali. Kita mau buktikan apa perbuatan itu? Semua alat-alat bukti semua sudah kita bahas tadi, kita analisis,” ujarnya.
“Saya membacanya tadi begitu konferhensif, semua sudut tidak ada satu celahpun yang tersisa yang bisa membuktikan bahwa Ibu Supriyani melakukan perbuatan itu,” katanya menambahkan.
Dengan fakta-fakta persidangan itu, diapun yakin guru Supriyani bisa divonis bebas murni.
“Saya pikir clear dan kami optimis kalau berdasarkan fakta persidangan harusnya ini bebas, bebas murni. Kecuali berdasarkan pertimbangan lain,” jelasnya.
Andri Darmawan sebelumnya juga mengurai poin-poin pembelaan hingga kesimpulan pledoinya.
“Tadi di pledoi kami menggambarkan semua fakta-fakta. Kita analisis semua alat-alat bukti. Apakah semua alat bukti saling berkesesuaian, apakah dia memiliki kekuatan pembuktian,” kata Andri.
Dengan pembuktian tersebut, tim kuasa hukum, berkesimpulan bahwa guru Supriyani tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan.
“Sehingga kami pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa Bu Supriyani tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak,” lanjutnya.
Kuasa hukum pun menyampaikan beberapa poin yang mendasari kesimpulan tersebut.
“Keterangan saksi yang disumpah. Guru-guru semua jelas menyampaikan tidak ada kejadian itu,” ujarnya.
“Kalau keterangan orangtua itu bersifat testimoni, tidak melihat langsung kejadiannya,” kata Andri menambahkan.
Dia juga mendasarkan kesimpulan tersebut atas keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, bahawa keterangan anak tidak bisa diandalkan dalam perkara ini karena kualitasnya dipertanyakan.
Sementara, ahli forensik, Dr Raja Al Fath Widya Iswara, yang berpendapat bahwa luka korban bukan disebabkan sapu.
Tapi disebabkan penyebab lain yakni gesekan dengan benda yang permukaannya kasar.
“Kemudian keterangan saksi anak kita sesuaikan lagi. Apakah dia berkesesuaian dengan kesaksian saksi yang lain,” jelas Andri.
Andri mencontohkan keterangan saksi anak yang menyebutkan waktu kejadian pemukulan terjadi pada pukul 08.30 wita.
“Sementara saksi gurunya, Ibu Lilis, mengatakan bahwa tidak ada kejadian itu,” ujarnya.
“Kemudian ada saksi anak yang menyebutkan jam 10. Sementara ibu guru, guru-gurunya menyatakan bahwa kalau jam 10 anak kelas 1 sudah pulang semua,” kata Andri menambahkan.
Dengan berbagai rangkaian pembuktian tersebut dalam persidangan, kata Andri, tim kuasa hukum guru Supriyani pun menyimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pemukulan seperti yang dituduhkan.
“Ini tidak ada kejadian sebenarnya. Kami akhirnya meminta agar ini bisa dibebaskan oleh majelis hakim,” jelasnya menambahkan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani, Tribunnews.com/Jayanti TriUtami)
| ‘Orang Susah Harus Salah’ Pembelaan Guru Supriyani 188 Halaman, Jawab Tuduhan, Tuntutan Lepas Jaksa |
|
|---|
| Detik-detik Pembelaan Guru Supriyani di Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ungkap ‘Kejanggalan’ Tuntut Lepas |
|
|---|
| Polda Sultra Akan Sampaikan Temuan Labfor Soal Pecah Kaca Mobil Camat Baito Kerap Dipakai Supriyani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Mahfud-MD-soal-kasus-guru-Supriyani-di-Konawe-Selatan-Sulawesi-Tenggara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.