Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Mahfud MD Buka Suara Kasus Guru Supriyani, Anggap Tuntutan Jaksa Tak Aneh, Bahas Orangtua Murid

Mahfud MD buka suara terkait kasus guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang kini sudah memasuki tahap persidangan.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
kolase foto handover
Mahfud MD buka suara terkait kasus guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang kini sudah memasuki tahap persidangan. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), inipun menyampaikan pandangan terkait kasus yang belakangan ini menyita perhatian publik tersebut. 

“Budaya kita kan guru memukul murid, benar atau tidak, masa gurunya mau dihukum?” lanjutnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, ini lantas menyinggung budaya pendidikan di Indonesia. 

Ia menilai, saat ini banyak orangtua siswa yang tak terima saat anaknya ditegur oleh guru.

“Saya tidak bisa bayangkan, sekarang ini orangtua murid banyak sekali kalau anaknya dimarahi guru, gurunya yang diserang, gurunya yang dihina, apalagi kalau di swasta,” kata Mahfud.

“Lalu yang guru itu disuruh dipecat oleh ketua yayasan. Kalau PNS, katanya pelanggaran HAM, pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak,” jelasnya menambahkan.

Budaya tersebut, kata Mahfud, berbanding terbalik dengan masa sekolahnya dulu. 

Baca juga: ‘Orang Susah Harus Salah’ Pembelaan Guru Supriyani 188 Halaman, Jawab Tuduhan, Tuntutan Lepas Jaksa

Mahfud menceritakan, siswa dipukul atau ditegur oleh guru merupakan hal yang biasa saat itu.

“Loh saya waktu sekolah tahun 60-70an, kalau saya dipukul oleh guru karena saya melakukan kesalahan, orangtua saya malah senang,” ujarnya.

“Kalau saya lapor malah dimarahi, didatangi gurunya dibilang 'Pukul lagi aja, terima kasih sudah memukul anak saya, sudah mendidik'.”

“Sekarang malah orangtuanya datang, gurunya yang diamuk,” kata Mahfud menambahkan.

Jaksa Tuntut Lepas

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa guru Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan JPU yang dipimpin Kajari Konsel, Ujang Sutisna, dalam persidangan, Senin (11/11/2024).

Guru honorer Supriyani kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024).
Guru honorer Supriyani kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024). ((TribunnewsSultra.com/Samsul))

JPU mendasari tuntutan bebasnya terhadap guru Supriyani dengan sejumlah pertimbangan dan alasan.

Meski demikian, JPU tetap meyakini sang guru honorer menganiaya korban, salah satu murid kelas 1 SD Negeri di Kecamatan Baito.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved