Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
‘Bupati Orang Bijaksana’ Proses Somasi Guru Supriyani, Pemkab Konawe Selatan Tunggu Sikap Surunuddin
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan masih menunggu petunjuk Bupati Konsel Surunuddin Dangga terkait tindalanjut surat somasi ke guru Supriyani.
Penulis: Laode Ari | Editor: Desi Triana Aswan
Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, menyebut surat somasi dari Pemkab Konawe Selatan ke kliennya salah alamat.
“Kalau mau dipermasalahkan dengan Pasal 310 ya silakanlah. Tapi kan siapa yang melapor, Pemda Konsel tidak bisa melapor pencemaran nama baik,” kata Andri, pada Kamis (7/11/2024).
“Kan harus pribadi siapa yang dicemarkan nama baiknya. Pencemaran nama baik itu sekarang tidak ada institusi ataupun jabatan harus menuju ke pribadi bukan jabatan,” jelasnya menambahkan.
Menurut Andri, pernyataan dalam surat somasi yang dilayangkan juga pada faktanya berbeda dengan pengakuan guru Supriyani.
“Ibu Supriyani itu pernyataannya sudah jelas dia menyatakan kondisinya tertekan dia tidak menyebutkan siapa yang menekan” ujarnya.
“Tapi kan dalam kondisi begitu berhadapan dengan banyak orang, ada pejabat,” kata Andri menambahkan.
Andri juga meminta semua pihak yang tidak terlibat dalam persidangan tidak ikut campur dalam proses hukum yang sudah bergulir di pengadilan.
“Di perkara ini kami ingin kita selesaikan di persidangan, tidak usah ada namanya juru damai atau tokoh perdamaian,” jelasnya.
Secara terpisah, Persatuan Guru Republik Indonesia Sulawesi Tenggara (PGRI Sultra), menyesalkan, surat somasi Pemkab Konawe Selatan kepada guru Supriyani.
Menurut Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, langkah tersebut seyogyanya tidak dilakukan terhadap sang guru honorer yang kini sudah terbelit kasus hukum gegara tuduhan.
“Saya kira akan menjadi preseden buruk nantinya karena di situ atas nama pemerintah daerah bukan pribadi bupati,” katanya.
“Mensomasi seorang guru honorer yang sudah mengabdi 16 tahun dengan gaji Rp300 ribu,” jelasnya pada Jumat (08/11/2024).
Menurut Halim, seharusnya pemda mengambil langkah untuk memaafkan guru Supriyani ketimbang memberikan somasi.
Terlebih kondisi yang saat ini dihadapinya sedang memperjuangkan hak-haknya di hadapan hukum.
Tentunya keputusan mencabut surat damai tersebut sudah didasari pertimbangan.
Selain itu, pemda juga harus memahami kondisi yang dialami guru Supriyani saat ini setelah kasusnya bergulir di persidangan.
“Kalau menurut secara logika tidak mungkin seorang guru honorer bisa mengecewakan pemda atau bupati. Sehingga harus dilihat juga alasannya,” ujar Halim.
“Sehingga menurut saya somasi itu akan jadi preseden buruk, saya kira kalau memaafkan rakyatnya akan lebih mulia,” lanjutnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.