Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

‘Bupati Orang Bijaksana’ Proses Somasi Guru Supriyani, Pemkab Konawe Selatan Tunggu Sikap Surunuddin

Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan masih menunggu petunjuk Bupati Konsel Surunuddin Dangga terkait tindalanjut surat somasi ke guru Supriyani.

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase TribunnewsSultra.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu petunjuk Bupati Konsel Surunuddin Dangga terkait tindak lanjut surat somasi ke guru Supriyani. Pemkab sejauh ini belum memastikan langkah selanjutnya sekaitan tenggat waktu yang diberikan kepada sang guru honorer tersebut. 

Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, tersebut ditandatangani Kepala Bagian Hukum Suhardin atas nama bupati beserta dengan cap stempel pemkab.

Somasi menyusul surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuat guru honorer sekolah dasar (SD) negeri ke Kecamatan Baito tersebut pada Rabu, 6 November 2024.

Dalam suratnya, guru Supriyani menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.

Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga, Kepala Daerah Terkaya di Sulawesi Tenggara

Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”

“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.

Seiring surat somasi itu, pemkab mengultimatum guru Supriyani melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Berikut penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) atas surat somasi yang dilayangkan kepada guru Supriyani.

Somasi tersebut sebelumnya dilayangkan Bupati Konsel Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemkab Konsel. Terbaru, Kepala Bagian Hukum Pemkab Konawe Selatan, Suhardin, Kamis (7/10/2024), memberikan penjelasan resminya atas surat somasi yang dilayangkan kepada guru Supriyani.
Berikut penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) atas surat somasi yang dilayangkan kepada guru Supriyani. Somasi tersebut sebelumnya dilayangkan Bupati Konsel Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemkab Konsel. Terbaru, Kepala Bagian Hukum Pemkab Konawe Selatan, Suhardin, Kamis (7/10/2024), memberikan penjelasan resminya atas surat somasi yang dilayangkan kepada guru Supriyani. (kolase foto handover)

Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi, pemkab akan menempuh jalur hukum.

Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

Sementara Suhardin dalam penjelasan resmi tertulisnya yang diteruskan Annas Masud menjelaskan maksud dan tujuan surat somasi kepada guru Supriyani.

“Somasi adalah teguran, dalam hal ini adalah kepada Supriyani.  katanya dalam keterangan tertulis yang ditandatanganinya itu.

“Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada Supriyani untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana diharapkan oleh Bupati Konawe Selatan,” lanjutnya.

Dalam hal ini, agar guru Supriyani mencabut pernyataannya terkait pencabutan kesepakatan damai yang telah ditandatangani dengan disaksikan oleh beberapa orang saksi. 

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved