Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
‘Bupati Orang Bijaksana’ Proses Somasi Guru Supriyani, Pemkab Konawe Selatan Tunggu Sikap Surunuddin
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan masih menunggu petunjuk Bupati Konsel Surunuddin Dangga terkait tindalanjut surat somasi ke guru Supriyani.
Penulis: Laode Ari | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu petunjuk Bupati Konsel Surunuddin Dangga terkait tindak lanjut surat somasi ke guru Supriyani.
Pemkab sejauh ini belum memastikan langkah selanjutnya sekaitan tenggat waktu yang diberikan kepada sang guru honorer tersebut.
Dalam surat somasinya, Pemkab mengultimatum guru Supriyani selama 1x24 jam untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.
“Menunggu petunjuk Bapak Bupati (Surunuddin Dangga),” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Kadiskominfo Konsel, Annas Masud saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com pada Jumat (08/11/2024) malam.
Sejauh ini, kata Annas, pihak guru Supriyani belum menindaklanjuti permintaan dalam surat somasi yang dilayangkan kepadanya.
Baca juga: Update Kasus Guru Supriyani: Kisruh Somasi Pemkab Konawe Selatan, Fakta Sidang, Kabar Jaksa, Polisi
“Belum ada,” jelas Annas.
Dengan sudah melewati tenggat waktu dalam surat somasi, katanya, pemerintah sudah bisa melakukan langkah hukum selanjutnya.
Tetapi langkah hukum maupun proses selanjutnya tersebut menunggu petunjuk Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.
“Iya. Dengan sudah melewati waktu yang ada dalam somasi, berarti pemerintah sudah bisa melakukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
“Tetapi tentunya langkah hukum ini menunggu petunjuk Bapak Bupati dan sampai saat ini belum ada petunjuk selanjutnya,” kata Annas menambahkan.
Terkait kemungkinan surat somasi tak berlanjut ke proses hukum dan Surunuddin memaafkan guru Supriyani yang sementara masih menjalani proses persidangan kasusnya, Annas tak memungkirinya.
Menurut Annas, Bupati Surunuddin Dangga merupakan sosok yang sangat bijaksana.
“Siap. Pak Bupati orangnya sangat bijaksana, orang tua yang sangat bijaksana,” jelasnya.
Surat Somasi
Sebelumnya, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemkab Konsel melayangkan surat somasi kepada guru Supriyani.
Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, tersebut ditandatangani Kepala Bagian Hukum Suhardin atas nama bupati beserta dengan cap stempel pemkab.
Somasi menyusul surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuat guru honorer sekolah dasar (SD) negeri ke Kecamatan Baito tersebut pada Rabu, 6 November 2024.
Dalam suratnya, guru Supriyani menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.
Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga, Kepala Daerah Terkaya di Sulawesi Tenggara
Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.
“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).
“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”
“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.
Seiring surat somasi itu, pemkab mengultimatum guru Supriyani melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.
“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi, pemkab akan menempuh jalur hukum.
Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
Sementara Suhardin dalam penjelasan resmi tertulisnya yang diteruskan Annas Masud menjelaskan maksud dan tujuan surat somasi kepada guru Supriyani.
“Somasi adalah teguran, dalam hal ini adalah kepada Supriyani. katanya dalam keterangan tertulis yang ditandatanganinya itu.
“Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada Supriyani untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana diharapkan oleh Bupati Konawe Selatan,” lanjutnya.
Dalam hal ini, agar guru Supriyani mencabut pernyataannya terkait pencabutan kesepakatan damai yang telah ditandatangani dengan disaksikan oleh beberapa orang saksi.
Yang pada kesempatan itu, klaim Suhardin, secara tegas Supriyani menyatakan bahwa kesepakatan damai dia lakukan tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun.
“Proses perdamaian yang diinisiasi bupati, tidak dimaksudkan untuk melakukan intervensi terhadap proses peradilan yang sementara berjalan,” jelasnya.
“Tetapi diharapkan bahwa kesepakatan damai tersebut dapat dijadikan alasan untuk meringankan hukuman atau menjadi pertimbangan tersendiri,” ujarnya menambahkan.
Bupati Konawe Selatan melakukan somasi karena telah dianggap melakukan intimidasi dan tekanan kepada guru Supriyani dalam kesepakatan damai tersebut.
“Padahal, dalam hal ini Bupati Konawe Selatan sangat beritikad baik agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan,” katanya.
“Tapi nyatanya Supriyani malah berbalik arah dan tidak mau diselesaikan secara damai,” jelasnya menambahkan.
Sehingga, jika Bupati Konawe Selatan tidak melakukan somasi maka masyarakat akan menganggap bahwa benar bupati telah melakukan intimidasi dan tekanan.
“Selain itu, somasi yang dilakukan Bupati juga diharapkan agar Supriyani dapat berpikir secara jernih dan kembali kepada kesepakatan awal,” ujarnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan kekeluargaan.
“Sehingga tidak timbul riak-riak di dalam masyarakat dan akan tercipta kedamaian dan kondusifitas khususnya di Kecamatan Baito,” katanya dalam keterangan tertulis tersebut.
Hal senada juga disampaikan Kadiskominfo Konsel, Annas Masud, yang sebelumnya dikonfirmasi TribunnewsSultra.com sekaitan surat somasi yang dilayangkan kepada guru Supriyani.
Menurutnya, proses mediasi dan perdamaian yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan tersebut dilakukan tanpa tekanan maupun desakan seperti tercantum dalam surat pencabutan pernyataan damai.
“Artinya, itu hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa ibu Supriyani mengatakan Pak Bupati melakukan tekanan dan desakan pada saat proses mediasi,” jelas Annas.
“Padahal, kan kondisinya tidak seperti itu. Orang-orang yang hadir kan sudah dikonfirmasi juga, itu tidak ada tekanan seperti apa yang disampaikan. Normal berjalan seperti apa adanya.”
“Tetapi jika ada yang memberikan pandangan lain kepada ibu Supriyani, itu di luar pengetahuan kita,” ujar Annas menambahkan.
Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, menyebut surat somasi dari Pemkab Konawe Selatan ke kliennya salah alamat.
“Kalau mau dipermasalahkan dengan Pasal 310 ya silakanlah. Tapi kan siapa yang melapor, Pemda Konsel tidak bisa melapor pencemaran nama baik,” kata Andri, pada Kamis (7/11/2024).
“Kan harus pribadi siapa yang dicemarkan nama baiknya. Pencemaran nama baik itu sekarang tidak ada institusi ataupun jabatan harus menuju ke pribadi bukan jabatan,” jelasnya menambahkan.
Menurut Andri, pernyataan dalam surat somasi yang dilayangkan juga pada faktanya berbeda dengan pengakuan guru Supriyani.
“Ibu Supriyani itu pernyataannya sudah jelas dia menyatakan kondisinya tertekan dia tidak menyebutkan siapa yang menekan” ujarnya.
“Tapi kan dalam kondisi begitu berhadapan dengan banyak orang, ada pejabat,” kata Andri menambahkan.
Andri juga meminta semua pihak yang tidak terlibat dalam persidangan tidak ikut campur dalam proses hukum yang sudah bergulir di pengadilan.
“Di perkara ini kami ingin kita selesaikan di persidangan, tidak usah ada namanya juru damai atau tokoh perdamaian,” jelasnya.
Secara terpisah, Persatuan Guru Republik Indonesia Sulawesi Tenggara (PGRI Sultra), menyesalkan, surat somasi Pemkab Konawe Selatan kepada guru Supriyani.
Menurut Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, langkah tersebut seyogyanya tidak dilakukan terhadap sang guru honorer yang kini sudah terbelit kasus hukum gegara tuduhan.
“Saya kira akan menjadi preseden buruk nantinya karena di situ atas nama pemerintah daerah bukan pribadi bupati,” katanya.
“Mensomasi seorang guru honorer yang sudah mengabdi 16 tahun dengan gaji Rp300 ribu,” jelasnya pada Jumat (08/11/2024).
Menurut Halim, seharusnya pemda mengambil langkah untuk memaafkan guru Supriyani ketimbang memberikan somasi.
Terlebih kondisi yang saat ini dihadapinya sedang memperjuangkan hak-haknya di hadapan hukum.
Tentunya keputusan mencabut surat damai tersebut sudah didasari pertimbangan.
Selain itu, pemda juga harus memahami kondisi yang dialami guru Supriyani saat ini setelah kasusnya bergulir di persidangan.
“Kalau menurut secara logika tidak mungkin seorang guru honorer bisa mengecewakan pemda atau bupati. Sehingga harus dilihat juga alasannya,” ujar Halim.
“Sehingga menurut saya somasi itu akan jadi preseden buruk, saya kira kalau memaafkan rakyatnya akan lebih mulia,” lanjutnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.