Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

UPDATE Kasus Supriyani, Saksi Ahli Forensik, Bupati Konsel Somasi Guru Honorer, 4 Jaksa Diperiksa

Update kasus Supriyani terbaru seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dituduh menganiaya muridnya. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini update kasus Supriyani terbaru seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dituduh menganiaya muridnya.  Pada Kamis (7/11/2024) setidaknya ada dua peristiwa yang terjadi terkait guru Supriyani ini.  Mulai dari sidang pemeriksaan saksi ahli forensik, somasi dari Bupati Konawe Selatan, hingga empat jaksa yang diperiksa terkait kasus ini.  

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah penanganan kasus tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Dalam proses ini, Kejaksaan Tinggi Sultra telah memeriksa tiga hingga empat jaksa dari internal mereka.

"Kita melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan" katanya.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sultra juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak luar.

"Itu hanya untuk memastikan saja diklarifikasi dan dianalisa apakah ada pelanggaran, sambil kita menunggu proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan," jelas Anang.

Pemeriksaan ini merupakan langkah awal dalam menelusuri dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi dalam penanganan kasus Supriyani.

Proses hukum di pengadilan masih berlangsung, dan Kejaksaan Tinggi Sultra berkomitmen untuk transparan dalam setiap langkah yang diambil.

Anang Supriatna menambahkan saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan jalannya persidangan.

Terkait mekanisme penuntutan kepada Supiryani ke depan, Anang mengatakan hal tersebut bergantung fakta persidangan di pengadilan.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempertimbangkan, fakta-fakta perbuatan ataupun fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan berkas perkara," katanya.

Sekalipun, kata Anang, acuan kasus ini berdasarkan berkas yang diterima oleh Kejaksaan Negeri dalam menyusun dakwaan.

"Nanti kemudian di persidangan faktanya seperti apa, maka akan menjadi landasan JPU untuk membuat tuntutan," tuturnya.

Untuk itu, kata Anang, dalam fakta-fakta persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum akan mempertimbangkan rasa keadilan.

"Kepastian, rasa kemanfaatan, dan rasa keadilan," tutupnya.

3. Somasi

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved