Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Supriyani Bakal Dituntut Sesuai Fakta Persidangan, Wakajati Sultra: Bukan Berdasarkan Berkas Perkara

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi atau Wakajati Sultra, Anang Supriatna mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan jalannya persidangan.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi atau Wakajati Sultra, Anang Supriatna mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan jalannya persidangan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Agenda sidang kasus guru honorer Supriyani masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa dugaan guru aniaya murid ini mulai hadir memberi kesaksian di depan majelis hakim.

Saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Andoolo baik yang memberatkan Supriyani maupun saksi meringankan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi atau Wakajati Sultra, Anang Supriatna mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan jalannya persidangan.

Terkait mekanisme penuntutan kepada Supiryani ke depan, Anang mengatakan hal tersebut bergantung fakta persidangan di pengadilan.

Baca juga: Wakajati Sulawesi Tenggara Sebut 4 Jaksa Diperiksa Buntut Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempertimbangkan, fakta-fakta perbuatan ataupun fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan berkas perkara," katanya, Kamis (7/11/2024).

Sekalipun, kata Anang, acuan kasus ini berdasarkan berkas yang diterima oleh Kejaksaan Negeri dalam menyusun dakwaan.

"Nanti kemudian di persidangan faktanya seperti apa, maka akan menjadi landasan JPU untuk membuat tuntutan," tuturnya.

Untuk itu, kata Anang, dalam fakta-fakta persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum akan mempertimbangkan rasa keadilan.

"Kepastian, rasa kemanfaatan, dan rasa keadilan," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved