Berita Sulawesi Tenggara

Syarat Calon Ketua Umum BPD HIPMI Sulawesi Tenggara, Wajib Bayar Biaya Pendaftaran Rp250 Juta

Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara membuka pendaftaran calon Ketua Umum BPD HIPMI Sultra secara umum.

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Samsul
Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara membuka pendaftaran calon Ketua Umum BPD HIPMI Sultra secara umum. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara membuka pendaftaran calon Ketua Umum BPD HIPMI Sultra secara umum.

Ketua Steering Committee Musyawarah Daerah atau Musda XVII, Sapril Munandar mengatakan agenda tersebut sudah berlangsung dari 18 September 2024 dan akan berakhir pada 12 Desember 2024.

“Agenda Musda ini berlangsung setiap tiga tahun. Kita berharap Musda yang akan diselenggarakan ini bisa berlangsung dengan sukses,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (7/11/2024).

Sapril Munandar menjelaskan setiap calon Ketua Umum BPD HIPMI Sultra wajib membayar biaya kontribusi sebesar Rp250 juta.

“Untuk pengambilan formulir di Sekretariat BPD HIPMI Sultra membayar Rp100 juta, setelah itu pengembalian bayar Rp150 juta,” jelasnya.

Baca juga: Alvian Taufan Putra Terpilih Jadi Ketua BPD HIPMI Sulawesi Tenggara Periode 2022-2025

Sapril mengatakan pembayaran tersebut akan digunakan sebagai biaya tahapan Musda BPD HIPMI Sultra.

"Jadi semua yang mengambil formulir wajib membayar kontribusi sebagai biaya tahapan pencalonan," ujarnya.

Sementara itu, susunan Steering Committee di antaranya Ketua Sapril Munandar, Sekertaris Hairul Anwar, Bendahara Suharto.

Anggota Jumran Saputra, Triawan Rizbar, Hartanto Bangun, Muhammad Istighfar, Muh Aditya Pagala, Andi Eki trifatmawati, Ikhsan Jamal, Ali Topan.

Selengkapnya, inilah syarat calon Ketua Umum BPD HIPMI Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Gubernur Ali Mazi Berbagi Tips Jadi Pengusaha Sukses Saat Hadiri Forum Bisnis BPD HIPMI Sultra

1. Anggota biasa aktif yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku (KTA HIPMI Go).

2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setia kepada cita-cita usaha dan tujuan HIPMI.

3. Tidak berada dalam keadaan terpidana atau dinyatakan pailit oleh pengadilan.

4. Berusia di bawah 41 (empat puluh satu) tahun pada saat tanggal dibukanya pendaftaran calon Ketua Umum.

5. Pernah dan/atau sedang menjadi fungsionaris di BPD lengkap atau pernah dan/atau sedang menjadi fungsionaris di BPC harian, sekurang-kurangnya memiliki masa keanggotaan 3 (tiga) tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved