Berita Sulawesi Tenggara
Syarat Calon Ketua Umum BPD HIPMI Sulawesi Tenggara, Wajib Bayar Biaya Pendaftaran Rp250 Juta
Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara membuka pendaftaran calon Ketua Umum BPD HIPMI Sultra secara umum.
Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara membuka pendaftaran calon Ketua Umum BPD HIPMI Sultra secara umum.
Ketua Steering Committee Musyawarah Daerah atau Musda XVII, Sapril Munandar mengatakan agenda tersebut sudah berlangsung dari 18 September 2024 dan akan berakhir pada 12 Desember 2024.
“Agenda Musda ini berlangsung setiap tiga tahun. Kita berharap Musda yang akan diselenggarakan ini bisa berlangsung dengan sukses,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (7/11/2024).
Sapril Munandar menjelaskan setiap calon Ketua Umum BPD HIPMI Sultra wajib membayar biaya kontribusi sebesar Rp250 juta.
“Untuk pengambilan formulir di Sekretariat BPD HIPMI Sultra membayar Rp100 juta, setelah itu pengembalian bayar Rp150 juta,” jelasnya.
Baca juga: Alvian Taufan Putra Terpilih Jadi Ketua BPD HIPMI Sulawesi Tenggara Periode 2022-2025
Sapril mengatakan pembayaran tersebut akan digunakan sebagai biaya tahapan Musda BPD HIPMI Sultra.
"Jadi semua yang mengambil formulir wajib membayar kontribusi sebagai biaya tahapan pencalonan," ujarnya.
Sementara itu, susunan Steering Committee di antaranya Ketua Sapril Munandar, Sekertaris Hairul Anwar, Bendahara Suharto.
Anggota Jumran Saputra, Triawan Rizbar, Hartanto Bangun, Muhammad Istighfar, Muh Aditya Pagala, Andi Eki trifatmawati, Ikhsan Jamal, Ali Topan.
Selengkapnya, inilah syarat calon Ketua Umum BPD HIPMI Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Gubernur Ali Mazi Berbagi Tips Jadi Pengusaha Sukses Saat Hadiri Forum Bisnis BPD HIPMI Sultra
1. Anggota biasa aktif yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku (KTA HIPMI Go).
2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setia kepada cita-cita usaha dan tujuan HIPMI.
3. Tidak berada dalam keadaan terpidana atau dinyatakan pailit oleh pengadilan.
4. Berusia di bawah 41 (empat puluh satu) tahun pada saat tanggal dibukanya pendaftaran calon Ketua Umum.
5. Pernah dan/atau sedang menjadi fungsionaris di BPD lengkap atau pernah dan/atau sedang menjadi fungsionaris di BPC harian, sekurang-kurangnya memiliki masa keanggotaan 3 (tiga) tahun.
5 Mahasiswa Wirausaha Sulawesi Tenggara Dapat Bantuan Modal Usaha dari Dewan Pembina HIPMI Sultra |
![]() |
---|
Ketua Bidang BPP HIPMI Tri Febrianto Damu Tebar Baliho Ucapan Idulfitri Jelang Pilwali Kendari 2024 |
![]() |
---|
Bupati Ruksamin Gandeng BPP HIPMI Canangkan Program Komoditi Wijen di Desa Matandahi Konawe Utara |
![]() |
---|
Kedaireka Gandeng HIPMI Kolaborasi Dalam ‘Dunia Usaha Dunia Industri’ di Peguruan Tinggi |
![]() |
---|
Sekjen BPP HIPMI Sebut 15 Persen Investasi Masuk di Sulawesi Tenggara Harus Gandeng Pengusaha Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.