Mengenal KPPS Pilkada 2024, Bertugas hingga 8 Desember, Gaji di Bawah Rp 1 Juta dalam Sebulan

Berikut ini mengenal tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini mengenal tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024. Para anggota KPPS ini akan siap bertugas mulai hari ini, Kamis (7/11/2024). Dalam sebulan, mereka akan mempersiapkan terkait pencoblosan pada 27 November 2024 di setiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS. 

Termasuk, memudahkan dan memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Sehingga, para wajib pilih bisa menyalurkan suaranya. 

Lalu berapa gaji KPPS pada Pilkada 2024 ini? 

Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024

Menurut Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut besaran gaji KPPS Pilkada 2024:

  • Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan
  • Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan 

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pilkada

Baca juga: KPU Kolaka Timur Bakal Rekrut 1.568 Anggota KPPS untuk Pilkada Sultra 2024

Dikutip dari Buku Panduan KPPS, berikut tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS Pilkada:

  • Mengumumkan dan menempelkan DPT dan Daftar Pasangan Calon
  • Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan PPL
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, Peserta Pemilukada dan masyarakat pada hari pemungutan dan penghitungan suara
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara di TPS setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Membuat salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara, sertifikat hasil penghitungan suara serta rincian perolehan suara sah dan wajib menyerahkannya kepada Saksi, PPL, dan PPK 
    melalui PPS.
  • Menyerahkan salinan rincian perolehan suara sah (Lampiran Model C-1 KWK) kepada PPS untuk keperluan pengumuman hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja PPS terkait.
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara beserta lampirannya kepada PPK melalui PPS pada hari dan tanggal pemungutan dan 
    penghitungan suara.
  • Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan perundangundangan
  • Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh undangundang.
  • Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Menurut Keputusan KPU No 475 Tahun 2024, masa kerja KPPS Pilkada yaitu mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.

Berikut jadwal lengkapnya:

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17 September - 21 September 2024

Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17 - 28 September 2024

Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 18 - 29 September 2024

Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 30 September 2024 - 5 Oktober 2024

Tanggapan dan Masukan Masyarakat Calon KPPS: 30 September - 5 Oktober 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 5 - 7 Oktober 2024

Penetapan dan Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024: 7 November - 8 Desember 2024. (*)
 
(Tribunnews.com/Farrah Putri/TribunnewsSultra.com)
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved