Sultra Memilih

Pemda Konawe Selatan Gratiskan Pengurusan SKBS Buntut Kurangnya Masyarakat Daftar KPPS

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggratiskan pengurusan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS).

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga mengatakan pihaknya menggratiskan biaya administrasi pengurusan SKBS di puskesmas dan rumah sakit di wilayahnya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE SELATAN - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggratiskan pengurusan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS).

SKBS untuk syarat pendaftaran Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga mengatakan pihaknya menggratiskan biaya administrasi pengurusan SKBS di puskesmas dan rumah sakit di wilayahnya.

"Ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan Pilkada 2024, bukan saja sokongan dana. Ini khusus bagi pendaftar KPPS," katanya melalui keterangan yang diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (25/9/2024). 

Surunuddin menjelaskan keputusan dan kebijakan untuk menggratiskan SKBS bagi KPPS sudah disampaikan ke seluruh Kepala Puskesmas dan Direktur Rumah Sakit di Konawe Selatan. 

Baca juga: KPU Konawe Selatan Rekrut 3.962 Anggota KPPS di Pilkada Serentak 2024 Mulai Besok

“Harapannya dengan kebijakan ini dapat membantu dan seluruh PPS dapat membentuk KPPS untuk seluruh TPS di Konawe Selatan,” jelasnya.

Untuk diketahui, ribuan pendaftar KPPS masih terkendala pengurusan SKBS.

"Jika ditotal ada kisaran empat ribuan KPPS yang akan bertugas mengawal pemungutan suara di TPS. Karena itu, pemerintah mengambil kebijakan dengan menggratiskan biaya administrasi pengurusan SKBS," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Konawe Selatan, Eko Hasmawan Baso mengatakan proses pendaftaran KPPS di seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sementara berlangsung dan akan berakhir tanggal 28 September 2024. 

“Terkait masih ada yang pendaftarnya minim di desa akan ditinjau kembali dan tentunya melalui keputusan KPU untuk melakukan perpanjangan. Jika ada KPPS yang pendaftarnya masih minim akan kami sampaikan lebih lanjut," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved