Pilkada Buton Selatan

KPU Buton Selatan Kesusahan Rekrut 1.099 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024, Bakal Bertugas di 157 TPS

KPU Buton Selatan butuhkan 1.099 anggota KPPS dalam perekrutan yang sedang dibuka, menurut pengalaman Kecamatan Kadatua susah penuhi kuota.

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Desi Triana Aswan
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Buton Selatan, Syahril saat ditemui TribunnewsSultra.com. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BUTON SELATAN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Buton Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra) membutuhkan 1.099 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Namun, KPU Buton Selatan nampaknya kesusahan dalam merekrut jumlah kuota tersebut.

Khususnya di Kecamatan Kadatua yang susah dipenuhi kuota yang dibutuhkan.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Buton Selatan, Syahril mengatakan jumlah keseluruhan yang dibutuhkan KPU untuk kuota KPPS di Kabupaten Buton Selatan yakni 1.099. 

Nantinya para anggota KPPS ini akan bertugas pada 27 November 2024 di 157 TPS yang tersebar di 7 kecamatan dan 70 desa di seluruh Kabupaten Buton Selatan

"Serta menurut pengalaman sebelumnya Kecamatan Kadatua cukup susah terpenuhi karena karakter masyarakatnya rata-rata perantau sehingga agak susah dicari," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2024).

Baca juga: Verifikasi Pendaftaran 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan Dinyatakan Memenuhi Syarat

Kata dia, pihaknya biasanya alami kendala pada surat keterangan kesehatan sebab harus disertai kolestrol sehingga terdapat beban biaya yang harus ditanggung oleh pendaftar.

"Sementara ini kami sedang komunikasikan dengan pemerintah daerah serta sedang menunggu persetujuan agar dapat difasilitasi, namun seluruhnya tergantung dari pemerintah daerah," bebernya.

Diketahui, dalam perekrutan KPPS harus terdapat 30 persen keterlibatan perempuan pada Pilkada 2024

Hal tersebut diusahakan dapat terpenuhi dengan memberitahukan pada PPS untuk memperhatikan ketentuan tersebut.

Sementara itu, perekrutan KPPS sudah dibuka sejak 17 September 2024 sampai 28 September 2024 mendatang. (*)

(TribunNewsSultra.com/Harni Sumatan)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved