Pilkada Koltim
KPU Kolaka Timur Bakal Rekrut 1.568 Anggota KPPS untuk Pilkada Sultra 2024
Ketua Divisi Parmas, Sosdiklih dan SDM KPU Koltim, Yanthi Pratiwi Irianto mengatakan di Pilkada 2024, KPU akan merekrut anggota KPPS sebanyak 1.568
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Pendaftaran petugas pemungutan dan perhitungan suara ini dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024.
Ketua Divisi Parmas, Sosdiklih dan SDM KPU Koltim, Yanthi Pratiwi Irianto mengatakan di Pilkada 2024, KPU akan merekrut anggota KPPS sebanyak 1.568 orang.
Mereka nantinya akan tersebar di 224 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Kolaka Timur, Sultra.
“Setiap TPS itu dibutuhkan 7 orang untuk membantu saat Pilkada di 27 November 2024,” kata Yanthi Pratiwi saat dikonfirmasi via Whatshapp, Rabu (18/9/2024).
Adapun syarat untuk menjadi anggota KPPS yakni minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, dan minimal lulusan SMA sederajat.
Baca juga: Tiga Paslon Pilkada Koltim Penuhi Syarat, KPU Minta Tanggapan Masyarakat Hingga 21 September 2024
Sementara itu, berkas yang harus dikumpul pendaftar yakni surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, fotocopy KTP dan ijazah terakhir.
Selain itu, surat keterangan dari partai politik bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dan surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan puskesmas maupun rumah sakit, yang didalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolestrol.
Lalu, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna 4x6 satu lembar, serta surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
- Setia kepada pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik.
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
- Sehat secara rohani.
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.