Mengenal KPPS Pilkada 2024, Bertugas hingga 8 Desember, Gaji di Bawah Rp 1 Juta dalam Sebulan
Berikut ini mengenal tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini mengenal tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024.
Para anggota KPPS ini akan siap bertugas mulai hari ini, Kamis (7/11/2024).
Dalam sebulan, mereka akan mempersiapkan terkait pencoblosan pada 27 November 2024 di setiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS.
Lantas apa-apa saja yang dipersiapkan oleh para KPPS ini?
Untuk diketahui, anggota KPPS ini telah dilantik pada 7 November 2024.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Tugasnya untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Mereka memiliki peran penting pada hari pencoblosan.
Baca juga: Kuota KPPS Pilkada 2024 di Baubau Sulawesi Tenggara Belum Terpenuhi, KPU Lakukan Penunjukan
Selama sebulan ini mereka akan melakukan sejumlah tugas penting.
Mulai dari menempelkan DPT dan Daftar Pasangan Calon hingga memastikan hasil perhitungan suara di TPS.
Waktu pekerjaan KPPS pun tidak menentu.
Meski begitu tugas yang diemban harus dituntaskan demi terlaksananya Pilkada 2024 dengan maksimal.
Nah, untuk tugas KPPS ini ada beberapa yang perlu diperhatikan.
Misalnya saja dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih.
Tak hanya itu, mereka harus mampu melayani pemilih menggunakan hak pemilih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.