Mengenal KPPS Pilkada 2024, Bertugas hingga 8 Desember, Gaji di Bawah Rp 1 Juta dalam Sebulan
Berikut ini mengenal tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini mengenal tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024.
Para anggota KPPS ini akan siap bertugas mulai hari ini, Kamis (7/11/2024).
Dalam sebulan, mereka akan mempersiapkan terkait pencoblosan pada 27 November 2024 di setiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS.
Lantas apa-apa saja yang dipersiapkan oleh para KPPS ini?
Untuk diketahui, anggota KPPS ini telah dilantik pada 7 November 2024.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Tugasnya untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Mereka memiliki peran penting pada hari pencoblosan.
Baca juga: Kuota KPPS Pilkada 2024 di Baubau Sulawesi Tenggara Belum Terpenuhi, KPU Lakukan Penunjukan
Selama sebulan ini mereka akan melakukan sejumlah tugas penting.
Mulai dari menempelkan DPT dan Daftar Pasangan Calon hingga memastikan hasil perhitungan suara di TPS.
Waktu pekerjaan KPPS pun tidak menentu.
Meski begitu tugas yang diemban harus dituntaskan demi terlaksananya Pilkada 2024 dengan maksimal.
Nah, untuk tugas KPPS ini ada beberapa yang perlu diperhatikan.
Misalnya saja dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih.
Tak hanya itu, mereka harus mampu melayani pemilih menggunakan hak pemilih.
Termasuk, memudahkan dan memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Sehingga, para wajib pilih bisa menyalurkan suaranya.
Lalu berapa gaji KPPS pada Pilkada 2024 ini?
Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024
Menurut Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut besaran gaji KPPS Pilkada 2024:
- Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan
- Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pilkada
Baca juga: KPU Kolaka Timur Bakal Rekrut 1.568 Anggota KPPS untuk Pilkada Sultra 2024
Dikutip dari Buku Panduan KPPS, berikut tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS Pilkada:
- Mengumumkan dan menempelkan DPT dan Daftar Pasangan Calon
- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan PPL
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, Peserta Pemilukada dan masyarakat pada hari pemungutan dan penghitungan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara di TPS setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Membuat salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara, sertifikat hasil penghitungan suara serta rincian perolehan suara sah dan wajib menyerahkannya kepada Saksi, PPL, dan PPK
melalui PPS. - Menyerahkan salinan rincian perolehan suara sah (Lampiran Model C-1 KWK) kepada PPS untuk keperluan pengumuman hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja PPS terkait.
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara beserta lampirannya kepada PPK melalui PPS pada hari dan tanggal pemungutan dan
penghitungan suara. - Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan perundangundangan
- Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh undangundang.
- Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Menurut Keputusan KPU No 475 Tahun 2024, masa kerja KPPS Pilkada yaitu mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.
Berikut jadwal lengkapnya:
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17 September - 21 September 2024
Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17 - 28 September 2024
Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 18 - 29 September 2024
Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 30 September 2024 - 5 Oktober 2024
Tanggapan dan Masukan Masyarakat Calon KPPS: 30 September - 5 Oktober 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 5 - 7 Oktober 2024
Penetapan dan Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024: 7 November - 8 Desember 2024. (*)
(Tribunnews.com/Farrah Putri/TribunnewsSultra.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.