Duduk Perkara Terkuak Dugaan Permintaan Uang Kasus Guru Supriyani, 2 Oknum Polisi Terancam Patsus
Beginilah duduk perkara tekuak dugaan permintaan uang dalam kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Pasalnya, terdapat dua hal yang berbeda pula disampaikan oleh Rokiman.
Pertama disebutkannya uang Rp 50 juta tersebut atas permintaan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Namun hal kedua dalam video berbeda yang disampaikannya, bahwa uang Rp 50 juta itu atas dasar inisiatif sendiri dari Pemerintah Desa.
Atas pernyataannya tersebut, Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pun memeriksanya, Kamis (31/10/2024).
Propam Polda Sultra mempertanyakan mengenai hal itu.
Ia dimintai keterangan terkait pernyataan dalam dua videonya tersebut.
Rokiman pun membeberkan bahwa dari video yang kedua, ada campur tangan Kapolsek Baito.
Di mana, video kedua itu, Rokiman menyebut jika uang damai diminta atas inisiatifnya sendiri.
Sementara itu pula video kedua, dibuat atas arahan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris.
Di video kedua tersebut, Rokiman diminta membuat keterangan palsu soal uang damai Rp50 juta.
"Pas malam Kamis itu yah, di situ banyak orang, ada Pak Kapolres, Pak Kajari di rumah jabatan Pak Camat. Kebetulan di situ juga saya diundang oleh Pak Camat, tapi pada saat itu pertemuan sudah selesai." ujarnya, Jumat (1/11/2024).
Lalu, tak lama datang Kapolsek Baito dan meminta bantuan kepada Rokiman.
"Disitulah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya (oleh Kapolsek Baito)," ucapnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Kapolsek Baito meminta kepada Rokiman supaya mengatakan, permintaan uang damai Rp50 juta itu merupakan inisiatif dari pemerintah desa untuk menyelesaikan kasus.
"Padahal yang sebenarnya permintaan itu (uang damai Rp50 juta) yang menyampaikan Pak Kanit," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.