Duduk Perkara Terkuak Dugaan Permintaan Uang Kasus Guru Supriyani, 2 Oknum Polisi Terancam Patsus
Beginilah duduk perkara tekuak dugaan permintaan uang dalam kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Propam Turun Tangan

Pada 30 Oktober 2024, Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi turun tangan menangani kasus ini.
Dalam pemeriksaan tersebut, Propam memanggil sejumlah saksi dan oknum polisi yang diduga mengetahui permasalahan ini.
Dalam sepekan sebanyak tujuh polisi yang diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), dua diantaranya terindikasi minta uang untuk kasus guru Supriyani di Konawe Selatan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian Selasa (5/11/2024).
Sebelumnya, Propam Polda Sultra telah memeriksan tujuh orang polisi untuk menindaki buntut kasus guru honorer Supriyani dituduh aniaya anak polisi.
Dari ketujuh anggota polisi yang telah diperiksa, dua nama pun diindikasi meminta uang kepada Supriyani.
Keduanya adalah oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito.
“Dari keterangan-keterangan itu, propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” jelas Iis Kristian.
Menurut Iis, Kapolda Sultra juga berkomitmen dalam penuntasan kasus ini.
Di mana, orang nomor satu dalam lingkup Polda Sulawesi Tenggara itu bertekad menindaki oknum-oknum yang melanggar kode etik dalam bertugas.
Adapun tujuh orang yang diperiksa di Propam Polda Sultra yakni Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Propam juga memanggil guru Supriyani dan suami, serta Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
Soal permintaan uang yang diduga dilakukan sejumlah oknum ini sempat membuat perjalanan kasus ini menjadi runyam dan menyita perhatian publik hingga viral di media sosial.
Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman yang sebelumnya telah diperiksa Propam juga menyebutkan hal demikian.
Ia mengungkapkan bahwa permintaan uang tersebut awalnya didasari dari inisiatif Kanit Reskrim Baito.
Giliran Supriyani DIperiksa Propam
Supriyani dijadwalkan diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara pada Selasa (5/11/2024).
Namun, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menyebut klienya itu batal mendatangi propam Polda setelah Supriyani dipanggil Bupati Konsel Surunuddin.
Pemanggilan tersebut karena Supriyani dipaksa berdamai dengan keluarga korban, Aipda WH dan NF.
"Batal hari ini ke Propam karena Supriyani di panggil ke Rujab Bupati untuk dipaksa berdamai dengan keluarga korban," katanya.
Andri mengatakan kesepakatan perdamaian itu bahkan ditandatangani melalui surat surat pernyataan.
"Kesepakatan dilakukan tapi tidak menghentikan proses hukum di pengadilan yang saat ini sudah bergulir. Karena hingga saat ini Supriyani tidak pernah memukuli siswa seperti yang dituduhkan keluarga korban," ungkap Andri.
Rencananya besok, Rabu (6/11/2024) Supriyani akan melakukan pemeriksaan di Propam Polda Sultra tersebut.
2 Oknum Polisi Terancam Patsus
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memeriksa Kapolsek Baito, IPDA IM dan Kanit Reskrim, AM.
Kedua personel polisi ini diperiksa karena diduga melanggar kode etik setelah terindikasi meminta uang Rp2 juta dalam kasus guru Supriyani di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa IPDA MI dan AM terkait indikasi pelanggaran etik kepolisian.
"Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," kata Sholeh saat diwawancarai, Selasa (5/11/2024).
Sholeh menyampaikan pemeriksaan dua anggota polisi terkait indikasi permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.
Indikasi itu dari hasil temuan tim internal yang dibentuk Polda Sultra untuk menangani kasus guru Supriyani yang viral dan menjadi perhatian publik.
"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," jelasnya.
Sholeh mengatakan meski diperiksa, IPDA MI dan AM masih bertugas di Polsek Baito.
Namun, jika dalam pemeriksaan kode etik itu dua anggota tersebut terbukti bersalah maka akan dikeluarkan surat perintah penahanan khusus (patsus).
"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," jelasnya.
Kombes Pol Moch Sholeh menyampaikan saat ini pihaknya sudah memeriksa tujuh personel polisi terkait permintaan sejumlah uang.
Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi seperti Kepala Desa Wonua Raya, Supriyani dan suaminya.
"Semua pihak kami periksa untuk mengklarifikasi soal permintaan uang itu," tutur Kabid Propam Polda Sultra. (*)
(TribunnewsSultra.com/Laode Ari/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.