Duduk Perkara Terkuak Dugaan Permintaan Uang Kasus Guru Supriyani, 2 Oknum Polisi Terancam Patsus
Beginilah duduk perkara tekuak dugaan permintaan uang dalam kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Beginilah duduk perkara tekuak dugaan permintaan uang dalam kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Imbasnya, dua oknum polisi yang bertugas di Polsek Baito, Konawe Selatan terindikasi pelanggaran etik.
Hal ini pertama kali menyeruak dan viral di media sosial melalui postingan-postingan yang berseliweran.
Di mana dalam sejumlah unggahan menyebutkan bahwa pejabat Kepolisian Sektor atau Polsek Baito, Polres Konsel, tersebut adalah ayah dari M, murid kelas 1 SD, yang diduga korban kekerasan yang dilakukan guru honorer berinisial SU atau Supriyani.
Kuasa hukum guru honorer berinisial SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Sudirman, membenarkan adanya permintaan uang puluhan juta saat proses mediasi sebelum kasus masuk dalam persidangan.
Baca juga: Fakta Perdamaian Guru Supriyani, Aipda WH Depan Bupati Konsel, Kuasa Hukum Samsuddin Diberhentikan
Supriyani yang dituding menganiaya muridnya pun kini harus berurusan dengan hukum.
Ia dituduh memukul muridnya yang masih duduk di kelas 1 SD.
Di mana, diketahui muridnya tersebut adalah anak seorang polisi berpangkat Aipda.
Yang belakangan diketahui, Aipda WH itu bertugas di Polsek Baito.
Pada akhir Oktober 2024, kasus inipun menyita perhatian publik dengan berbagai intrik di dalamnya.
Dimulai dari edaran sebuah postingan selebran selebaran beredar luas secara berantai dan viral di media sosial.
Dalam seruan itu dituliskan SU, sosok guru SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), ditahan karena menegur siswanya.
Lalu disebutkan pula, bahwa Supriyani tidak pernah memukul seperti yang dituduhkan orangtua murid terhadapnya.
Termasuk adanya permintaan uang damai Rp 50 juta rupiah dari oknum polisi.
Orangtua Murid Membantah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.