Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Menguak Permintaan Uang Rp50 Juta, Rp2 Juta, Rp15 Juta, Dalam Kasus Guru Supriyani Konawe Selatan?
Menguak asal usul uang damai Rp50 juta dalam kasus guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Menguak asal usul uang damai Rp50 juta dalam kasus guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Uang damai kini menyeret oknum polisi seiring perjalanan kasus sang guru honorer yang dituduh aniaya murid sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra itu.
Dalam perkembangannya, Bidang Profesi Pengamanan Kepolisian Daerah atau Bidpropam Polda Sultra, sudah memanggil Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, untuk menelusuri kabar uang damai itu.
Bidpropam sebelumnya juga sudah memeriksa 6 polisi, masing-masing 3 personel Kepolisian Resort atau Polres Konsel serta Kepolisian Sektor atau Polsek Baito.
Pemeriksaan untuk mendalami penanganan kasus guru Supriyani apakah sesuai prosedur penyidikan atau tidak, begitupun menelusuri permintaan uang damai Rp50 juta dalam mediasi kasusnya.
Sementara, Rokiman, saat pemeriksaannya kembali membeberkan asal muasal permintaan ‘uang damai’ itu.
Saat ditanya penyidik Bidpropam, diapun mengonfirmasi dua video viral yang sebelumnya beredar luas terkait pengakuannya soal permintaan uang damai tersebut.
Baca juga: Sidang Demi Sidang Kasus Guru Supriyani Konawe Selatan, Fakta-fakta Akhirnya Terungkap di Pengadilan
Satu video saat dia membeberkan uang tersebut diminta oleh Kanit Reskrim Polsek Baito.
Sementara dalam video viral lainnya, dia mengungkap uang tersebut merupakan inisiatifnya untuk mendamaikan kasus guru Supriyani.
Rokiman saat berada di Bidpropam pun memastikan kebenaran video saat dia mengungkap permintaan uang damai dari oknum polisi.
Sedangkan, video saat dia menyebut permintaan uang atas inisiatifnya merupakan arahan Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris.
Pengakuan sang kades itupun dibenarkan kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, pada Jumat (01/11/2024).
Menurut Andri, Rokiman ditekan untuk mengaku bahwa permintaan uang itu bukan inisiatif kapolsel, tapi atas inisiatifnya sebagai kades.
Iptu Idris yang sebelumnya ditemui TribunnewsSultra.com terkait dugaan permintaan uang damai Rp50 juta itu enggan berkomentar.
Baik ditemui di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, maupun di halaman kantor Camat Baito, pada Senin (28/10/2024).
| JPU Tanya soal Isu Oknum Jaksa Minta Uang Rp 15 Juta Kasus Guru Supriyani, Kades Wonua Raya Tak Tahu |
|
|---|
| Deretan Polemik Kasus Supriyani Konawe Selatan, Perkembangan Perkara hingga Kecurigaan Kuasa Hukum |
|
|---|
| Sidang Demi Sidang Kasus Guru Supriyani Konawe Selatan, Fakta-fakta Akhirnya Terungkap di Pengadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/uang-damai-Rp50-juta-dalam-kasus-guru-Supriyani-Konawe-Selatan-Sulawesi-Tenggara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.