Duduk Perkara Terkuak Dugaan Permintaan Uang Kasus Guru Supriyani, 2 Oknum Polisi Terancam Patsus
Beginilah duduk perkara tekuak dugaan permintaan uang dalam kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Sebelumnya, terkait kasus ini, Aipda WH buka suara sekaligus membantah dugaan permintaan uang damai Rp50 juta dalam proses mediasi kasus guru SD aniaya murid di Kecamatan Baito yang juga anaknya.
“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu pak (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” katanya pada Oktober 2024.
Ia menjelaskan dalam upaya mediasi yang dilakukan, SU pertama kali datang bersama kepala sekolah dan mengakui perbuatannya.
“Kami sampaikan bahwa beri kami waktu untuk untuk mendiskusikan ini beri istri saya waktu untuk berfikir,” jelasnya.
“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama,” ujarnya menambahkan.
Baca juga: Soal Supriyani, Aipda WH, Istri Berdamai Depan Bupati Konsel, Pengacara: Proses Hukum Tetap Jalan
Secara terpisah, Penasehat Hukum SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Syamsuddin, membenarkan, pernah dilakukan pertemuan mediasi antara SU dan orangtua korban.
Dia menyebutkan kepala desa ikut menghadiri proses mediasi antara terlapor dan pelapor kasus ini.
“Tetapi saat itu pihak korban memintai uang Rp50 juta sebagai uang damai dalam kasus tersebut,” ujar Syamsuddin.
Termasuk dengan klarifikasi kepala desa Wonua Raya yang juga beredar di media sosial menjadi awal titik terang soal permintaan uang damai itu terungkap.
Video Viral Kades

Awalnya terdapat dua video yang menjelaskan mengenai permintaan uang tersebut.
Sebelumnya, sebuah video viral beredar memperlihatkan seorang pria yang mengenakan seragam dinas berwarna putih.
Ia adalah Rokiman kepala desa Wonua Raya dalam pernyataannya tersebut ia menyebutkan bahwa uang damai Rp 50 juta tersebut awalnya disampaikan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Namun tak lama setelah itu, ada video kedua dari Rokiman yang menyebutkan permintaan uang Rp50 juta tersebut keluar dari mulutnya saat proses mediasi.
Dua pernyataan berbeda yang disampaikan Rokiman ini menyita perhatian publik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.