Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Menguak Permintaan Uang Rp50 Juta, Rp2 Juta, Rp15 Juta, Dalam Kasus Guru Supriyani Konawe Selatan?

Menguak asal usul uang damai Rp50 juta dalam kasus guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
kolase foto handover
Menguak asal usul uang damai Rp50 juta dalam kasus guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Uang damai kini menyeret oknum polisi seiring perjalanan kasus sang guru honorer yang dituduh aniaya murid sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra itu. 

Meski demikian, Iptu Idris, dikonfirmasi Rabu (23/10/2024), membantah adanya permintaan uang damai Rp50 juta itu.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Syam, didampingi Iptu Idris dalam konferensi pers di Mapolres Konsel, Senin (21/10/2024), lalu pun membantah kabar permintaan Rp50 juta tersebut.

Aipda WH, sosok ayah korban, yang ditemui beberapa saat usai konferensi pers tersebut, juga membantah permintaan uang damai dari pihaknya saat proses mediasi dengan guru Supriyani.

Kuasa hukum Aipda WH, La Ode Muhram Naadu, Sabtu (2/11/2024), pun menyebut tuduhan tersebut sangat merugikan keluarga korban.    

Simak selengkapnya asal usul mencuatnya dugaan permintaan uang damai Rp50 juta dalam kasus Supriyani, guru SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, berikut ini:

1. Narasi Permintaan Uang

Baca juga: JPU Tanya soal Isu Oknum Jaksa Minta Uang Rp 15 Juta Kasus Guru Supriyani, Kades Wonua Raya Tak Tahu

Dugaan permintaan kabar uang damai Rp50 juta beredar luas menyusul mencuatnya kasus guru Supriyani.

Kabar itupun beredar luas secara berantai melalui pesan WhatsApp Messenger dan viral di media sosial (medsos).

Kuasa hukum guru Supriyani dari LBH HAMI Konawe Selatan, Samsuddin, yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, terkait kabar permintaan uang damai tersebut membenarkannya.

“Uang sebesar Rp50juta sebagai uang damai dalam kasus tersebut,” katanya pada Senin (21/10/2024).

Aipda WH, orang tua korban, membantah dugaan permintaan uang damai Rp50 juta dalam proses mediasi kasus guru Supriyani.

“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu pak tidak pernah kami meminta,” jelas Kanit Intelkam Polsek Baito tersebut.

“Sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” lanjutnya ditemui di Mapolres Konawe Selatan usai konferensi pers Kapolres Konsel AKBP Febry Syam.

Cerita kasus guru Supriyani, guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Demikian pula update terbaru dugaan kasus guru aniaya murid SD kelas 1 berinisial M, anak pasangan Aipda WH, dan ibu N, yang mempolisikan sang ibu guru.
Cerita kasus guru Supriyani, guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Demikian pula update terbaru dugaan kasus guru aniaya murid SD kelas 1 berinisial M, anak pasangan Aipda WH, dan ibu N, yang mempolisikan sang ibu guru. (Kolase foto Dok TribunnewsSultra.com/handover)

Menurut Aipda WH, guru Supriyani beberapa kali mengunjungi rumahnya untuk mediasi terkait kasus yang dilaporkan.

Pada saat pertemuan pertama, ia mengatakan kalau sudah memaafkan Supriyani

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved